SuaraLampung.id - Pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan sawit rugikan negara Rp78 triliun, akan digelar pada Kamis (18/8/2022) mendatang.
Rencananya pemeriksaan terhadap Surya Darmadi berlanjut hari ini Selasa (16/8/2022) namun batal karena kondisinya kurang sehat setelah perjalanan jauh dari Taiwan dan tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin.
“Yang bersangkutan masih kurang fit, karena perjalanan jauh,” kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaskaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dilanjutkan hari ini oleh penyidik gedung Bundar.
Baca Juga: Kamis, Tersangka Surya Darmadi Kembali Diperiksa Kejagung
“Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana besok (hari ini), mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah. Nanti biar ke sini aja lah,” kata Supardi, Senin malam (15/8/2022).
Surya Darmadi diketahui menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan beberapa pekan lalu. Setelah mendarat di Indonesia, ia langsung ke Gedung Bundar memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Tambang Galian C Jadi Biang Kerok Banjir di Sukabumi, Wali Kota Eva Dwiana Angkat Bicara
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI