Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:58 WIB
Ilustrasi pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). Timsus menggeledah tiga rumah Irjen Ferdy Sambo. [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Load More