SuaraLampung.id - Pengacara dengan penampilan nyentriknya, Hotman Paris pun bersuara atas peristiwa kematian Brigadir J. Telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J, Bharada E pun telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Di media sosialnya, Hotman Paris mengunggah sebuah video yang mengingatkan Bharada E agar berkata sebenarnya terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Bharada E diingatkan jika apa yang akan diutarakan menentukan hukuman dan nasib hidupnya.
"Halo Bharada E, Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," kata Hotman Paris dalam media sosialnya.
"Kamu bisa saja aman di tingkat penyidikan, tapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu. Kan bukan di tingkat penyidikan, nanti nasibmu diputuskan oleh putusan pengadilan, yaitu mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan PK," ujar Hotman.
Hotman juga mengingatkan jika kasus masih akan berlangsung lama, hingga nantinya sampai ke Mahkamah Agung.
"Bayangkan berapa banyak hakim nanti yang akan menentukan nasibmu, apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK, Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semua tanggung jawab kamu?" ujar Hotman.
Hotman Paris memberikan pesan agar Bharada E menjelaskan apa yang diketahuinya karena kemudian akan menentukan hukumannya.
"Ingat kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman, dan masa depanmu masih panjang adikku. Masa depanmu masih panjang, jadi benar-benarlah sadari itu buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya masa depanmu ditentukan sekarang," katanya.
Baca Juga: Cemburu Istrinya Didekati, Suami di Lampung Aniaya Pengusaha Kafe
"Jadi sekaranglah penentuannya, masa depanmu ditentukan sekarang ini. Karena kalau kamu buat pengakuan sebelumnya, maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," kata Hotman.
Dirtipidum Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J Kekinian, Bharada E ditahan dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Penembakan Brigadir J: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Bakal Diperiksa Ulang
-
Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruang Isolasi, Mako Brimob Depok Dibentengi Ketat
-
Komnas HAM Akan Periksa Ulang Bharada E Soal Kasus Kematian Brigadir J
-
Bharada E Ngaku Diintervensi Atasan, Kronologi Penembakan Brigadir J Hanya Skenario Polisi?
-
Komnas HAM Bakal Periksa Ulang Bharada E, Ada Apa?
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Wujudkan Kerinduan Yuni, Sang Ibu Terbang dari Pati untuk Bertemu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Hadir, BRI Dorong Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi