SuaraLampung.id - Pengacara dengan penampilan nyentriknya, Hotman Paris pun bersuara atas peristiwa kematian Brigadir J. Telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J, Bharada E pun telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Di media sosialnya, Hotman Paris mengunggah sebuah video yang mengingatkan Bharada E agar berkata sebenarnya terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Bharada E diingatkan jika apa yang akan diutarakan menentukan hukuman dan nasib hidupnya.
"Halo Bharada E, Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," kata Hotman Paris dalam media sosialnya.
"Kamu bisa saja aman di tingkat penyidikan, tapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu. Kan bukan di tingkat penyidikan, nanti nasibmu diputuskan oleh putusan pengadilan, yaitu mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan PK," ujar Hotman.
Hotman juga mengingatkan jika kasus masih akan berlangsung lama, hingga nantinya sampai ke Mahkamah Agung.
"Bayangkan berapa banyak hakim nanti yang akan menentukan nasibmu, apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK, Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semua tanggung jawab kamu?" ujar Hotman.
Hotman Paris memberikan pesan agar Bharada E menjelaskan apa yang diketahuinya karena kemudian akan menentukan hukumannya.
"Ingat kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman, dan masa depanmu masih panjang adikku. Masa depanmu masih panjang, jadi benar-benarlah sadari itu buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya masa depanmu ditentukan sekarang," katanya.
Baca Juga: Cemburu Istrinya Didekati, Suami di Lampung Aniaya Pengusaha Kafe
"Jadi sekaranglah penentuannya, masa depanmu ditentukan sekarang ini. Karena kalau kamu buat pengakuan sebelumnya, maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," kata Hotman.
Dirtipidum Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J Kekinian, Bharada E ditahan dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Penembakan Brigadir J: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Bakal Diperiksa Ulang
-
Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruang Isolasi, Mako Brimob Depok Dibentengi Ketat
-
Komnas HAM Akan Periksa Ulang Bharada E Soal Kasus Kematian Brigadir J
-
Bharada E Ngaku Diintervensi Atasan, Kronologi Penembakan Brigadir J Hanya Skenario Polisi?
-
Komnas HAM Bakal Periksa Ulang Bharada E, Ada Apa?
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bikin Macet, PKL Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pisang Ditertibkan Pemkot Bandar Lampung
-
Perluas Akses Keuangan Masyarakat, 1,06 Juta BRILink Agen Jadi Andalan BRI
-
Akal Bulus Karyawan di Balam: Catut Nama Toko Buat Nota Fiktif, Gelapkan 600 Galon Perusahaan
-
Beli Solar Subsidi di Lampung Diawasi Ketat: Satpol PP Bakal Tongkrongi SPBU Razia STNK dan QR Code
-
Geram Antrean BBM Mengular, Gubernur Lampung Haramkan Truk Masuk Kota: Kasihan Warga