SuaraLampung.id - Penetapan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan suatu kejutan.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menjelaskan alasannya mengapa penetapan Bharada E sebagai tersangka bukan kejutan bagi masyarakat.
Menurut dia, sedari awal Bharada E memang ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J.
"Tampaknya kepolisian terlalu berhati-hati sehingga masyarakat hanya mendapat penjelasan satu tersangka yang sedari awal bukan merupakan kejutan," kata Usman dikutip dari YouTube Kompas TV.
Usman mengatakan, apa mungkin seorang pangkat rendah seperti Bharada E berani menembak Brigadir J apalagi Yosua adalah ajudan yang cukup lama.
Sementara Bharada E diketahui baru beberapa bulan saja menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo sehingga menurut Usman, tidak mungkin bisa mengambil tindakan penembakan.
Ada Otak Pembunuhan
Berkaca pada pasal yang dikenakan ke Bharada E yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 36 KUHP, Usman berpendapat perbuatan pembunuhan itu dilakukan secara kolektif.
"Ada pasal 55 dan 56. Polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut serta melakukan dan setidak-tidaknya membantu melakukan," paparnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada Richard Eliezer Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Merujuk pada pasal 55 dan 56 KUHP, Usman mengatakan ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.
"Karena polisi menggunakan pasal 55 dan 56. Bukan hanya bicara soal ada pidana, tapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ucapnya.
Bagi Usman Hamid, pembunuhan terhadap Brigadir J tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru tapi juga kekerasan lain terhadap Brigadir Yosua.
"Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh korban itu memberi kesan adanya penyiksaan," kata dia.
"Ini akan membutuhkan suatu perkembangan lebih lanjut siapa yang menuruh melakukan dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu," lanjutnya.
Dalam banyak kasus pembunuhan, kata Usman Hamid, orang yang menyuruh yang mempunyai motif.
Berita Terkait
-
Polri Tetapkan Bharada Richard Eliezer Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
-
Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J
-
Sahroni Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Minta Masyarakat Sabar
-
Bharada Richard Eliezer Langsung Ditahan Bareskrim, Polisi: Tindakannya Bukan untuk Membela Diri
-
Resmi! Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Diperiksa
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Heboh! Kambing Warga Tanggamus Diduga Diterkam Beruang di Tengah Malam