Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:57 WIB
Ibu Rumah tangga membakar rumahnya sendiri di Desa Labuhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (3/8/2022) dini hari. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga inisial Mus (37) membakar rumahnya sendiri Desa Labuhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 00.30.

Kebakaran menghanguskan seisi rumah dan tingkat kerusakan rumah mencapai 70 persen akibat lalapan si jago merah. 

Peristiwa terbakarnya rumah Mus sempat membuat panik sejumlah warga RT 05, Dusun 01, Desa Labuhanratu VII tersebut.

Tiga unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi pukul 01.00 sehingga api dapat dipadamkan total pukul 02.00.

Baca Juga: Direncanakan Sejak 2019, 5 Fakta Anies Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat

"Api diketahui menyulut besar pukul 00.30. Warga sudah panik memadamkan api secara manual sebelum mobil pemadam tiba," kata Ketua RT 05 Mugiyanto.

Saat rumah dibakar, suami dan dua anak Mus tidak ada di rumah karena bermalam di rumah orang tuanya.

Mugiyanto mengatakan, suami dan anak anak sudah memahami bahwa Mus sering marah karena ada gangguan kejiwaan.

"Memang mbak Mus itu kalau pas kumat dibawa ke tempat langganannya berobat, kalau pas sudah membaik pulang, nanti kalau kumat lagi d bawa lagi berobat," kata Mugiyanto.

Lanjut Mugiyanto masyarakat berharap agar Mus jangan dibawa pulang ke rumah sebelum benar-benar sembuh soal kejiwaannya.

Baca Juga: Mulai Dari Diri Sendiri, Ini 3 Tips Menjaga Kebersihan Rumah

Mugiyanto khawatir Mus spontanitas mengamuk dan membahayakan anak-anak di tempatnya tinggal.

Kapolsek Labuhanratu Iptu Mardiansyah membenarkan adanya peristiwa rumah warga yang dibakar sendiri oleh pemiliknya.

Hasil dari keterangan saksi yang dimintai keterangan, pelaku mengalami gangguan jiwa.

Polisi sudah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Proses selanjutnya Mardiansyah akan terus memantau perkembangan pelaku selama dilakukan pengobatan.

"Kalau benar dan dipastikan karena kejiwaan tidak ada proses hukum selanjutnya tapi kalau pelaku dalam kondisi kejiwaan sehat bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bisa membahayakan orang lain," kata Mardiansyah.

Kontributor : Agus Susanto

Load More