SuaraLampung.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terkait aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru.
Aturan baru terkait PTM ini dibahas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikbudristek.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan, hasil pembahasan menyatakan diperlukan diskresi SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100 persen di Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi COVID-19 sebanyak lima persen atau lebih.
"Dalam SE yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar COVID-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," kata dia.
Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah lima persen.
“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19,” terang dia.
Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes COVID-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan COVID-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Selain itu Pemerintah Daerah juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. (ANTARA)
Baca Juga: Satgas Covid-19: Anak Perlu Diajarkan Disiplin Prokes Selama Sekolah PTM
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19: Anak Perlu Diajarkan Disiplin Prokes Selama Sekolah PTM
-
Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19, Disdikpora Bantul Tetap Gelar PTM 100 Persen
-
PTM 100 Persen, Dinkes Gunungkidul Skrining Acak Siswa Sekolah
-
Kasus Covid-19 di Kulon Progo Melonjak, Kini Ada 13 Kasus
-
Dinkes Kota Jogja Siapkan Skrining Siswa Sekolah, Rencana Digelar Akhir Juli
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong