Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:43 WIB
Ilustrasi suntik Vaksinasi Booster. Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster kedua bagi tenaga kesehatan. [pexels]

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Vaksinasi Booster Kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia. Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh pemerintah daerah setempat. (ANTARA)

Load More