Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:43 WIB
Ilustrasi suntik Vaksinasi Booster. Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster kedua bagi tenaga kesehatan. [pexels]

SuaraLampung.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan vaksinasi COVID-19 booster (penguat) kedua bagi tenaga kesehatan (nakes).

Ketua Umum PB IDI dr M. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana vaksinasi booster kedua karena vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa. 

"Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus," ujar Adib Khumaidi, Jumat (29/7/2022).

Hal ini dikarenakan tenaga kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Kedua untuk Nakes Dimulai Hari ini, IDI: Kami Sambut Baik

Adib menambahkan bahwa tujuan utama vaksinasi ini untuk melindungi dari tingkat rawat inap di Rumah Sakit, keparahan, dan kematian.

"Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap COVID-19 mulai menurun setelah enam bulan keatas dari vaksinasi terakhir. Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular," jelas Adib.

IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai.

"Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga Kesehatan harus tetap melaksanakan protokol Kesehatan ketat dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat pelayanan Kesehatan, dan juga protokol Kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” kata Adib.

Sekjen PB IDI dr Ulul Albab, SpOG juga menyampaikan bahwa vaksinasi booster ni adalah misi nasional.

Baca Juga: Vaksin Booster di Banyuwangi Dapat Hadiah Minyak Goreng

"Vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri Anda dan orang yang Anda cintai dan kami mendorong semua orang untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin," kata dia.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Vaksinasi Booster Kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia. Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh pemerintah daerah setempat. (ANTARA)

Load More