Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kace. Irjen Napoleon Bonaparte ungkap alasan lumuri wajah M Kace dengan kotoran. [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]

Dia lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M Kace dalam memproduksi konten penistaan agama.

"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.

Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo. (ANTARA)

Baca Juga: Akui Salah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran, Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Bertanggung Jawab

Load More