SuaraLampung.id - Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan napi anak RF (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Bandar Lampung.
Empat tersangka itu adalah rekan korban sesama napi di LPKA Bandar Lampung yakni IA (17) asal Tanggamus, NP (16) asal Bandar Lampung, RD (17) asal Lampung Utara, dan DS (17) asal Way Kanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengeroyokan dilakukan karena korban adalah penghuni baru di LPKA Bandar Lampung.
Ada pun peranan mereka yakni IA (17), berperan memukuli korban di bahu kiri pakai tangan terkepal.
Baca Juga: Diduga Tewas Dianiaya Sesama Napi Anak, Autopsi Jenazah RF Memakan Waktu 8 Jam
Kemudian peran NP (16), memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah.
Selanjutnya pelaku RD (17), berperan memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban.
"Sementara peran DS (17), berperan mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. DS juga menyundutkan rokok api menyala, ke tangan kanan korbab dan menekannya tiga detik," ujar Pandra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Aksi itu dilakukan secara bersama-sama, dengan dua waktu berbeda yakni 28 Juni 2022 dan 9 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polda Lampung memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan pra rekontruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban.
Baca Juga: 5 Fakta Kematian Napi Anak LPKA Bandar Lampung, dari Kronologi hingga Terduga Pelaku
Dalam kasus ini, diamankan barang bukti sebundel foto dan legalisir buku perpindahan, database pemasyarakatan, legalisir buku catatan korban, sebundel foto copi buku register, pakaian digunakan korban, selembar surat kematian, dan satu eksemplar surat visum. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, terancam 15 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Pesta Pernikahan Berujung Maut, Polisi Tertibkan Senpi Usai Anggota DPRD Lampung Tembak Keponakan
-
Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, SIK, MSi, MM
-
Polda Lampung Ditantang Tuh sama Netizen!, Sopir Truk Ini Dianiaya hingga Patah Tulang saat Dipalak Preman
-
Nasib Apes Komika Aulia Rakhman, Honor Di Kampanye Anies Cuma Rp 1 Juta Berujung Tersangka Penistaan Agama
-
Kasus Polisi Injak Kepala Warga, Nasib Bripka ZK Ditentukan di Sidang Etik, Bakal Dipecat?
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
52 Ruas Jalan di Lampung Bakal Diperbaiki Tahun Ini
-
BRI Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
-
ASN Bandar Lampung SIAP-SIAP! THR, Gaji ke-14, dan Tukin Cair Senin Depan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025
-
Jadi Atensi Mendagri, Mirza Perintahkan Kepala Daerah Perbaiki Lampu Penerangan Jalan di Jalur Mudik