SuaraLampung.id - Wakil Menkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan salah satu kelemahan dalam penuntasan Peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) 1996.
Menurut Hiariej, kasus Kudatuli belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 Tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM," kata Hiariej dalam Diskusi Publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Guru besar hukum pidana itu melanjutkan, untuk masuk ke pengadilan HAM adalah keputusan presiden, dan ini adalah suatu mekanisme yang mau tidak mau adalah proses politik.
Baca Juga: Sambut Baik Keputusan BW Keluar dari TGUPP Anies, PDIP: Langkah Positif, Gentleman Itu
"Jadi, setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," katanya lagi.
Menurut dia, Peristiwa 27 Juli 1996 itu adalah kejahatan demokrasi. Dari perspektif pelanggaran HAM berat, kasus ini adalah kejahatan luar biasa, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000.
"Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahatan kepada kemanusiaan," kata Hiariej.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa sejauh ini memang status kasus 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian.
Pada 2003, memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus hingga kasus DOM Aceh.
"Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan," kata Sandra.
Berita Terkait
-
Halal Bihalal di Teuku Umar: Sinyal Megawati dan Prabowo Buka Poros Baru?
-
Pertemuan Prabowo Megawati Jadi Kode Keras PDIP Merapat ke Pemerintah?
-
Waketum PKB Sambut Baik Prabowo Temui Megawati: Ini Menunjukkan Tak Punya Masalah dengan Tokoh Lain
-
Sekjen Gerindra Bicara Posisi PDIP Usai Prabowo-Megawati Bertemu di Teuku Umar
-
Faktor Pendorong di Balik Pertemuan Tertutup Prabowo dan Megawati
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan