Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Juli 2022 | 11:50 WIB
Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyatakan perkara baku tembak di rumah Kadiv Propam adalah kasus gampang. [Suara.com/Dian Rosmala]

"Semua senjata disita dimasukkan ke labfor. Pelurunya disita nanti ketahuan peluru yang dikeluarkan itu dari senjata mana," ujar dia.

Barang bukti lain yang juga wajib disita penyidik adalah HP. Menurutnya, HP milik Brigadir J, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, istrinya, harus disita.

"Jadi ini sebenarnya, gampang tetapi mungkin terjadi di rumah jenderal polisi, korbannya polisi, polisi berhati-hati," kata Susno.

Baca Juga: Sebut Sejumlah Nama usai Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Arteria PDIP: Polri Punya Banyak Aset

Load More