SuaraLampung.id - Para petugas kebersihan yang dipecat oleh Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (14/7/2022).
Para petugas kebersihan yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Kebersihan Bandar Lampung (P2KBL) menyampaikan aspirasinya mengenai pemecatan yang dialami anggotanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan massa tampak membawa spanduk yang bertuliskan tolak PHK secara sepihak, dan stop union busting.
Tak lama kemudian, perwakilan massa dipersilahkan masuk untuk berdiskusi dengan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung.
Seusai berdiskusi, Juru Bicara Persatuan Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung (P2KBL) Arfhan ABP mengatakan, para pekerja kebersihan yang di PHK akan dimediasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup.
"Apabila tidak ada kelanjutannya, kami selanjutnya akan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh undang-undang dengan cara nanti mengirim surat dari dinas ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan bisa memediasi dinas kebersihan dan apabilanya nanti tidak ada kesimpulan mungkin seharusnya menurut aturan dinas ketenagakerjaan merekomendasikan atau sebagainya," ungkapnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Penjelasan Pemkot Bandar Lampung
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Budiman, menjelaskan bahwa para pekerja yang dipecat itu bukanlah sepihak melainkan berdasarkan dari beberapa aspek.
"Memang mereka kan tenaga kontrak, jadi Ada evaluasi, ada ketentuan lain, tiap tahun ada peninjauan kembali dan lainnya itu memang ada," tuturnya.
Baca Juga: Truk Pengangkut Kopi Terguling di Bypass, Sopir Alami Patah Kaki
Kemudian, terkait pemecatan, menurutnya pemberhentian itu berdasarkan hal tersebut, tidak serta merta langsung memecat begitu saja.
"Sementara untuk gaji yang belum dibayarkan, informasi dari dinas lingkungan hidup juga gaji selalu Dibayarkan, dan yang bulan juni ini sedang dalam proses. Pesangon memang tidak ada," imbuhnya.
Terkait Mediasi, Budiman menyampaikan, bahwa pihaknya akan membantu untuk bisa mediasi dengan pihak terkait.
"Tadi mereka ingin bertemu dengan disnaker, cuma hanya ada perwakilan. Baik kita upayakan untuk ada pertemuan itu, dan nanti kita lihat hasilnya. Yang jelas kita akan mediasikan hal ini," ujarnya.
Budiman juga menambahkan, bahwa yang pemberhentian itu dilakukan bukan kepada buruh melainkan tenaga kerja kontrak.
"Dan semuanya sudah ada aturannya dalam surat keputusan. Kita tunggu saja, nanti kita upayakan untuk mediasi dengan pihak terkait," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Truk Pengangkut Kopi Terguling di Bypass, Sopir Alami Patah Kaki
-
Oknum Honorer Disdik Bandar Lampung Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison
-
5 Fakta Kematian Napi Anak LPKA Bandar Lampung, dari Kronologi hingga Terduga Pelaku
-
Napi Anak Tewas Dikeroyok, LPKA Bandar Lampung Klaim RF Meninggal karena Sakit
-
Napi Anak Tewas Dikeroyok Sesama Napi di LPKA Bandar Lampung
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026