SuaraLampung.id - Para petugas kebersihan yang dipecat oleh Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (14/7/2022).
Para petugas kebersihan yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Kebersihan Bandar Lampung (P2KBL) menyampaikan aspirasinya mengenai pemecatan yang dialami anggotanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan massa tampak membawa spanduk yang bertuliskan tolak PHK secara sepihak, dan stop union busting.
Tak lama kemudian, perwakilan massa dipersilahkan masuk untuk berdiskusi dengan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung.
Seusai berdiskusi, Juru Bicara Persatuan Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung (P2KBL) Arfhan ABP mengatakan, para pekerja kebersihan yang di PHK akan dimediasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup.
"Apabila tidak ada kelanjutannya, kami selanjutnya akan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh undang-undang dengan cara nanti mengirim surat dari dinas ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan bisa memediasi dinas kebersihan dan apabilanya nanti tidak ada kesimpulan mungkin seharusnya menurut aturan dinas ketenagakerjaan merekomendasikan atau sebagainya," ungkapnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Penjelasan Pemkot Bandar Lampung
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Budiman, menjelaskan bahwa para pekerja yang dipecat itu bukanlah sepihak melainkan berdasarkan dari beberapa aspek.
"Memang mereka kan tenaga kontrak, jadi Ada evaluasi, ada ketentuan lain, tiap tahun ada peninjauan kembali dan lainnya itu memang ada," tuturnya.
Baca Juga: Truk Pengangkut Kopi Terguling di Bypass, Sopir Alami Patah Kaki
Kemudian, terkait pemecatan, menurutnya pemberhentian itu berdasarkan hal tersebut, tidak serta merta langsung memecat begitu saja.
"Sementara untuk gaji yang belum dibayarkan, informasi dari dinas lingkungan hidup juga gaji selalu Dibayarkan, dan yang bulan juni ini sedang dalam proses. Pesangon memang tidak ada," imbuhnya.
Terkait Mediasi, Budiman menyampaikan, bahwa pihaknya akan membantu untuk bisa mediasi dengan pihak terkait.
"Tadi mereka ingin bertemu dengan disnaker, cuma hanya ada perwakilan. Baik kita upayakan untuk ada pertemuan itu, dan nanti kita lihat hasilnya. Yang jelas kita akan mediasikan hal ini," ujarnya.
Budiman juga menambahkan, bahwa yang pemberhentian itu dilakukan bukan kepada buruh melainkan tenaga kerja kontrak.
"Dan semuanya sudah ada aturannya dalam surat keputusan. Kita tunggu saja, nanti kita upayakan untuk mediasi dengan pihak terkait," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Truk Pengangkut Kopi Terguling di Bypass, Sopir Alami Patah Kaki
-
Oknum Honorer Disdik Bandar Lampung Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison
-
5 Fakta Kematian Napi Anak LPKA Bandar Lampung, dari Kronologi hingga Terduga Pelaku
-
Napi Anak Tewas Dikeroyok, LPKA Bandar Lampung Klaim RF Meninggal karena Sakit
-
Napi Anak Tewas Dikeroyok Sesama Napi di LPKA Bandar Lampung
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan