SuaraLampung.id - Hakim menolak tawaran banding untuk sidang baru dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan aktris Amber Heard atas Johnny Depp.
Dikutip dari Reuters pada Kamis (14/7/2022), hakim menolak argumen pengacara Amber Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah melayani dengan "tidak semestinya".
Pada bulan Juni, Amber Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar 10,35 juta dolar, ketika juri di Fairfax County, Virginia, memutuskan bahwa Heard telah mencemarkan nama baik bintang "Pirates of the Caribbean" dalam sebuah opini surat kabar.
Pengacara sang aktris telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan.
Baca Juga: Amber Heard Keberatan dan Ingin Persidangan Ulang, Pengacara Johnny Depp: Sudah Terlambat
Alasannya bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.
Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa "tidak ada bukti penipuan atau kesalahan" oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku.
Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua juri pada awal persidangan.
"Proses hukum dijamin dan diberikan kepada semua pihak dalam litigasi ini," kata Azcarate.
Depp telah menggugat Heard dan berargumen bahwa dia mencemarkan nama baik Heard ketika dia menyebut dirinya "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga" dalam sebuah opini yang diterbitkan di The Washington Post.
Baca Juga: Bantah Ditawari Disney Rp4,4 Triliun, Ini Perjalanan Johnny Depp Perankan Jack Sparrow
Lebih lanjut, Depp membantah memukul Heard, dan mengatakan dialah yang berubah menjadi kekerasan dalam hubungan mereka.
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
-
Tidak Ada yang Meringankan, Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
-
Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli
-
Prabowo Heran Studi Banding Pegentasan Kemiskinan ke Australia: Kok Belajar ke Negara Kaya?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara