SuaraLampung.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar karena sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Menurut KPK, keputusan Dewas KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sudah tepat.
"Bahwa dengan pengunduran diri pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, yang telah disetujui Presiden RI maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi. Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi sehingga keputusan dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan sesuai UU KPK pada psal 37B ayat 1 huruf e disebut: "Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ujar Fikri.
Menurut dia, jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.
Oleh karena itu, dengan tidak adanya sidang maka belum dapat dibuktikan apakah Lili terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih, jika bicara dugaan pidananya.
"Mengingat sebagaimana Dewas Pengawas (KPK) sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," ujar dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch meminta agar Dewan Pengawas KPK tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik yang dilakukan Siregar.
Baca Juga: Kader PPP Ajukan Prapradilan Dugaan Gratifikasi Ketum
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas (KPK) membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar dan harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dia kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.
Siregar pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kader PPP Ajukan Prapradilan Dugaan Gratifikasi Ketum
-
Demi Raih WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Beri Suap Rp 1,9 Miliar
-
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Korek Bukti Pencairan Uang PT Summarecon Agung Terkait Izin Apartemen
-
Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa
-
Ramai Publik Minta Dewas Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli, Begini Respons KPK
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro