SuaraLampung.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar karena sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Menurut KPK, keputusan Dewas KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sudah tepat.
"Bahwa dengan pengunduran diri pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, yang telah disetujui Presiden RI maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi. Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi sehingga keputusan dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan sesuai UU KPK pada psal 37B ayat 1 huruf e disebut: "Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ujar Fikri.
Menurut dia, jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.
Oleh karena itu, dengan tidak adanya sidang maka belum dapat dibuktikan apakah Lili terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih, jika bicara dugaan pidananya.
"Mengingat sebagaimana Dewas Pengawas (KPK) sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," ujar dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch meminta agar Dewan Pengawas KPK tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik yang dilakukan Siregar.
Baca Juga: Kader PPP Ajukan Prapradilan Dugaan Gratifikasi Ketum
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas (KPK) membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar dan harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dia kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.
Siregar pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kader PPP Ajukan Prapradilan Dugaan Gratifikasi Ketum
-
Demi Raih WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Beri Suap Rp 1,9 Miliar
-
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Korek Bukti Pencairan Uang PT Summarecon Agung Terkait Izin Apartemen
-
Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa
-
Ramai Publik Minta Dewas Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli, Begini Respons KPK
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,