Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Juli 2022 | 06:30 WIB
Lokasi penembakan menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat, yakni rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Warganet meragukan kronologi penembakan di rumah Kadiv Propam Polr. [Dok. Yosea Arga/Suara.com]

SuaraLampung.id - Baku tembak antra dua anggota kepolisian terjadi di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00. 

Dalam baku tembak itu, satu anggota polisi Brigadir J, yang merupakan sopir pribadi istri Kadiv Propam, tewas di tempat.

Sementara Bharada E, ajudan Kadiv Propam, tidak mengalami luka dan kini dalam pemeriksaan pihak Mabes Polri. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Bharada E menembak Brigadir J karena membela diri. 

Baca Juga: Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Jadi Lokasi Penembakan, Terpantau Sepi dan Tak Ada Aktivitas

“Ini pembelaan, jadi Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman dari Brigadir J dengan tembakan. Jadi bukan menodong tapi melakukan penembakan terhadap Bharada E,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022) malam dikutip dari ANTARA.

Ramadhan mengungkapkan kronologis peristiwa penembakan itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam.

Pada saat Brigadir J memasuki kamar tersebut, istri Kadiv Propam sedang berada di kamar sedang beristirahat.

“Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat kejadian istri Kadiv Propam sempat berteriak minta tolong yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Teriakan tersebut didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua .

Baca Juga: Ajudan Tewas di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta

Lalu, lanjut dia, dari atas tangga dengan jarak kurang lebih 10 meter Bharada E sempat bertanya ada apa, namun dibalas dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J, hingga terjadi baku tembak.

“Akibat tembakan tersebut terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal,” kata Ramadhan.

Sementara itu dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti, kata Ramadhan, ditemukan tujuh proyektif yang keluar dari senjata api milik Brigadir J dan lima dari Bharada E.

“Perlu kami sampaikan bahwa tindakannya yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena ancaman dari Brigadir J,” kata Ramadhan.

Warganet Meragukan Keterangan Polri

Keterangan yang disampaikan Ahmad Ramadhan ini ternyata tidak dipercaya warganet dipantau di media sosial. 

Warganet meragukan kronologi dan motif penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Sepertinya tidak sesederhana itu dehh motifnya, yg mana masa bawahan berani masuk sembarangan rumah atasannya bahkan sampai melecehkan dan menodongkan pistol ke istri atasannya" tulis seorang netizen.

"Sabar para netizen. Polisi lg bikin crita yang bs dinalar. Mohon bersabar. Nanti ada perubahan cerita kembali. Hehee" kata netizen lain.

"Sepertinya masih ada fakta yang ditutupi oleh pihak Kepolisian, kita tunggu episode selanjutnya, semoga penyelidikan dan penyidikannya bisa transparan" ucap netizen.

"Sepertinya tidak masuk akal masak ajudan yg di percaya berbuat tdk senono , penembak juga harus di periksa" kata netizen.

"Dari semua komentar disini semua percaya bahwa keterangan ini sangat sempurna sebagai sebuah novel" ucap netizen lain.

"Semoga tidak ad cerita yg direkayasa..atau diputarbalikan faktanya..semoga kebenaran cepat terungkap." kata netizen.

IPW Minta Dibentuk TGPF

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Fakta atas tewasnya Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain,

"Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam, ujar ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Alasannya, pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri.

Alasan kedua, Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.

Alasan ketiga, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri," ujar Sugeng.

Dengan begitu, menurut dia, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang. Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Pasalnya, peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, Brigpol Nopryansah merupakan anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," ujar Sugeng.

Load More