Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Juli 2022 | 11:48 WIB
Ilustrasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi. KPK mendalami dugaan aliran dana ke keluarga Nurhadi. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada tanggal 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. (ANTARA)

Load More