SuaraLampung.id - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, disidang atas kasus kepemilikan ganja.
Ida Bagus Gumilang Sakti, pengacara Putu Nova, menyatakan kliennya memakai ganja untuk mengurangi rasa sakit.
“Terdakwa memakai ganja karena memiliki riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis sehingga dia memakai untuk mengurangi rasa sakit,” kata Ida Bagus Gumilang Sakti di Denpasar, Bali, Selasa.
Dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, pihak Putu Nova memilih tidak mengajukan eksepsi setelah didakwa atas kepemilikan ganja sehingga Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Pakar Sebut Istilah Ganja Medis Tidak Relevan, Ini Alasannya
Putu Nova, pengacara berusia 34 tahun, didakwa oleh JPU Imam Ramdhoni dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Putu Nova, anak Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, itu didakwa memiliki dan menguasai 239 gram ganja setelah sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Mei lalu.
“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata JPU Imam Ramdhoni dalam sidang virtual.
Disebutkan jaksa bahwa penangkapan Putu Nova berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga menangkap Putu SA.
Setelah diinterogasi, Putu SA akhirnya buka suara bahwa ia bergerak atas perintah terdakwa Putu Nova, yang memintanya mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Baca Juga: Soal Revisi UU Narkotika Untuk Keperluan Riset Ganja, Ini Kata Brigjen Pol Mufti Djusnir
Dalam paket tersebut ditemukan plastik klip besar yang berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat mencapai 236 gram. Polisi kemudian memburu terdakwa ke kediamannya dan barang bukti serupa seberat 3 gram kembali ditemukan.
Kembali konsumsi
JPU membacakan dakwaan dan menyebut bahwa terdakwa telah mengonsumsi obat terlarang sejak lama.
Putu Nova dikatakan sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.
“Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar Imam menerangkan.
Dari catatan medis, terdakwa pada 2019 mengalami koma hemiparesis.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Istilah Ganja Medis Tidak Relevan, Ini Alasannya
-
Soal Revisi UU Narkotika Untuk Keperluan Riset Ganja, Ini Kata Brigjen Pol Mufti Djusnir
-
Mufti Djusnir: Belum Perlu Merevisi UU Narkotika untuk Riset Ganja
-
Pakar Sebut UU Narkotika Harus Ditafsirkan Lagi, Terutama Pasal Soal Mekanisme Riset Ganja Medis
-
Blak-blakan Cerita Cicipi Es Krim Ganja di Thailand, Dirtipinarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno: Rasa Daun-daun
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila