SuaraLampung.id - Mantan Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Abu Bakar (71) ditangkap aparat Polda Lampung di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Senin (4/7/2022) pukul 17.00.
Polisi menangkap pengikut Khilafatul Muslimin ini karena diduga telah menyebarkan berita bohong ke masyarakat melalui video yang beredar.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, berita bohong yang disebarkan Abu Bakar terkait pemerintahan dan penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap," ungkap Wahyudi.
Pernyataan Abu Bakar ini tersebar luas di masyarakat lewat ceramah-ceramah baik berbentuk video maupun pemberitaan.
"Dengan beredarnya video itu kami lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tambahnya.
"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.
Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Salat Subuh.
"Penangkapan terjadi pada saat salat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.
Baca Juga: 2 Remaja di Bandar Lampung Jual Pacarnya Sendiri ke Pria Hidung Belang Lewat Michat
Menurut Wahyudi, Abu Bakar kini sudah bukan pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.
Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
2 Remaja di Bandar Lampung Jual Pacarnya Sendiri ke Pria Hidung Belang Lewat Michat
-
Pelaku Pembunuhan Ketua Ormas Laskar Merah Putih Menyerahkan Diri, Motif Tersinggung di Acara Hajatan
-
Cerita Warga Bakung Puluhan Tahun Hidup Berdampingan dengan Sampah
-
Pemprov Lampung Persiapkan UMKM Center
-
Pemprov Lampung Persiapkan UMKM Center
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Jalur Wisata Dipermak Jadi 14 Meter, Ruas Lempasing-Padang Cermin Segera Jadi Jalan Megah 4 Lajur
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa