Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. 

Laporan yang dibuat Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni ini sedang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni.

"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Bantah Selingkuh dengan Terdakwa Kasus ITE, Ahmad Sahroni sampai Bandingkan Parasnya dengan ART

Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni ke polisi.

Yang pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor. Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.

Diketahui Adam Deni divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Bantah Gelontor Rp 30 Miliar untuk Jebloskan Adam Deni ke Penjara

"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari kepolisian," kata Sahroni.

Terpisah pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.

Menurut dia, kliennya mengeluarkan pernyataan terkait Sahroni didukung oleh data yang diterima olehnya tentang percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.

"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan' harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Herwanto. (ANTARA)

Load More