Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:21 WIB
Ilustrasi Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin menyatakan MUI akan mengeluarkan fatwa terkait hukum penggunaan ganja untuk medis. [KIP-Setwapres]

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengatakan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Dasco menyebut belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Baca Juga: Maruf Amin Tegaskan Nikah Beda Agama Dilarang Berdasarkan Fatwa MUI

Load More