SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan langkah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengajukan permohonan praperadilan.
Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Mardani mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Ali mengatakan bahwa sejauh ini lembaganya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel.
"Meski demikian, kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ucap Ali.
Sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.
Baca Juga: Bendum PBNU Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK
Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bendum PBNU Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK
-
Gugat KPK usai Berstatus Tersangka, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan
-
KPK Tahan Adik Bupati Muna Rusdianto Emba, Tersangka Kasus Dugaan Suap
-
KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar
-
KPK Terima Uang Asset Recovery Kasus Mega Proyek e-KTP Rp86 Miliar Lebih dari US Marshall
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Malam Mencekam di Bandar Lampung: Perjuangan Tim SAR Evakuasi 109 Warga dari Kepungan Banjir
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
Bandar Lampung Dipilih Jadi Barometer Nasional Perang Melawan TBC
-
Halal Bihalal HIKAM Sumatra, Kyai Idris Djamal: Jalan Keselamatan Lewat Ibadah & Cinta Kepada Ulama
-
Ambisi Lampung Jadi Raja Hilirisasi Sumatera: Strategi 4 Kawasan Industri Raksasa Penopang Ekonomi