SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan langkah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengajukan permohonan praperadilan.
Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Mardani mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Bendum PBNU Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Ali mengatakan bahwa sejauh ini lembaganya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel.
"Meski demikian, kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ucap Ali.
Sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.
Baca Juga: Gugat KPK usai Berstatus Tersangka, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan
Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bendum PBNU Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK
-
Gugat KPK usai Berstatus Tersangka, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan
-
KPK Tahan Adik Bupati Muna Rusdianto Emba, Tersangka Kasus Dugaan Suap
-
KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar
-
KPK Terima Uang Asset Recovery Kasus Mega Proyek e-KTP Rp86 Miliar Lebih dari US Marshall
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!