SuaraLampung.id - Polda Lampung memberi klarifikasi mengenai video viral polisi lalu lintas (polantas) menilang sepeda motor yang baru kelua dari diler.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, disebut seorang polisi menilang motor yang baru saja dibeli dari diler.
Dikutip dari akun tiktok @Team_ngunyah, di video tersebut memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu diler motor di Bandar Lampung.
Pemuda tersebut mengaku baru saja membeli sebuah motor baru, dan saat hendak meninggalkan diler, ditilang oleh petugas Polantas.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan video tersebut terjadi di Bandar Lampung.
"Ya benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu diler motor, di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung," ungkap Pandra, Jumat (24/6/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Pandra menegaskan tidak benar anggota polisi di lapangan menilang motor yang baru keluar dari diler.
Menurut Pandra, kejadiannya bermula, saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandar Lampung Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Aiptu Toni melihat sepeda motor melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tidak menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising.
Baca Juga: Pamer Jadi Enaknya Jadi PNS, Perempuan Ini Diminta Jangan Sombong
Melihat pelanggaran itu, polantas menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya tepat di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani.
"Setelah anggota memeriksa kendaraan tersebut terbukti bahwa kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009," ujar Pandra.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara itu, pertama menggunakan knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, Pandra menambahkan, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.
"Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah," tuturnya.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.
Berita Terkait
-
Pamer Jadi Enaknya Jadi PNS, Perempuan Ini Diminta Jangan Sombong
-
Bapak-bapak Tenaga Honorer Terekam Kamera Ikut Berjuang Tes PPPK, Ramai Didoakan: Lulus ya Pak
-
Pria Diduga Sengaja Buang Beras ke Jalan Demi Modus Berharap Belas Kasihan, Malah 'Ditertawakan' Warganet
-
Begini Penjelasan Pengurus FBR Korwil Bekasi Soal Viral Dugaan Pengeroyokan Terhadap Prajurit TNI AL
-
Pria Tendang dan Pukul Kurir Paket Saat COD, Terduga Pelaku Kini Diciduk Polisi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG
-
Banjir Melanda Bireun, SPPG Aceh Ubah Menu dan Energi demi Tetap Bantu Warga
-
Kelangkaan Ahli Gizi Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Skema Penugasan untuk SPPG
-
Warga Rasakan Manfaat Nyata Program MBG, dari Gizi Anak hingga Lapangan Kerja