Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Juni 2022 | 18:22 WIB
Ilustrasi sapi bergejala PMK. Pemerintah beri ganti rugi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan karena PMK. [SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono]

SuaraLampung.id - Bagi peternak yang sapinya dimusnahkan karena terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. 

Pemerintah rencananya akan mengganti sapi peternak yang dimusnahkan karena PMK dengan uang sebesar Rp 10 juta per ekor sapi. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan karena penyakit PMK, sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi.

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Sudah Lebih Dari 2.000 Kasus PMK di Sleman, 8 Kasus Di Antaranya Dipotong Paksa

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (ANTARA)

Load More