Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:57 WIB
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan jutaan batang rokok ilegal, Kamis (23/6/2022). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), memusnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,4 miliar, Kamis (23/6/2022).

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sumbagbar juga memusnahkan 49,2 liter etil alkohol dan 20 ribu gram tembakau iris senilai Rp4,25 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan periode Juli-Desember 2021.

Pihaknya juga terus mengawasi cukai meliputi hasil tembakau rokok, minuman mengandung etil alkohol, yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal

"Strategi kami, dengan cara mengawasi jalur distribusi dan jalur pemasukan wilayah Sumatera. Pengawasan berupa sarana pengangkut bus penumpang, truk, mobil, dan jasa titipan atau ekspedisi," kata Kunto Prasti Trenggono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, pihaknya juga melakukan strategi pengawasan wilayah pemasaran, dengan melakukan operasi pasar ke penjual eceran.

Namun saat ini, marak peredaran rokok ilegal menggunakan jasa e-commerce atau toko online.

"Mereka memesan secara online, kemudian rokoknya dikirim melalui jasa pengiriman. Hingga kini, kami tidak hanya menindak pelaku pelanggaran, tapi juga pemasok atau penyalur barang ilegal dilakukan tindakan represif," ujar Kunto.

Selain upaya kegiatan represif, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan kegiatan kegiatan preemtif dan preventif, berupa sosialisasi dan publikasi dengan berbagai metode.

Baca Juga: Unik! Lewat Pementasan Ketoprak, Pemkab Kudus Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, hingga media sosial. 

Load More