SuaraLampung.id - Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan Bagus Adi Pamungkas divonis bebas dari dakwaan pencabulan terhadap mantan stafnya inisial RF (20).
Putusan bebas terhadap kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Ryzza Dharma mengatakan, putusan bebas itu diambil, setelah majelis hakim melakukan musyawarah, namun tidak mufakat.
Hal ini dikarenakan, terdapat salah satu hakim yang mengganggap terdakwa bersalah.
"Saat persidangan, ada satu hakim yang merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ada yang terbukti dan cukup alat bukti. Atas hal itu, seharusnya terdakwa patut dihukum bersalah, bukan vonis bebas," kata Ryzza Dharma dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun dari hasil musyawarah, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP, sebagaimana yang dipersangkakan JPU ke terdakwa.
Kemudian pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, karena mereka menilai tidak cukup alat bukti.
"Sesuai dengan amar putusan, JPU dipersilahkan untuk melakukan banding. Namun setelah putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanannya," ujar Ryzza Dharma.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, JPU menuntut agar terdakwa diberikan hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi denda Rp37,6 juta.
Baca Juga: Heboh, Ayah Bejat Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri di Depok
Sebelumnya, Bagus Adi Pamungkas ditetapkan tersangka, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual, terhadap wanita mantan stafnya di desa.
Aksi tersebut, diduga dilakukan lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.
Kasus ini baru mencuat ke publik, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kerabatnya.
Korban sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, namun saat itu laporan korban tidak ditanggapi.
Karena tidak mendapat respons, korban beserta keluarganya dan didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Mapolda Lampung pada 31 Maret 2021.
Dalam laporan itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP.
Berita Terkait
-
Heboh, Ayah Bejat Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri di Depok
-
Edan! Pemuda Pengangguran Ini Cabuli Bocah TK Tetangganya Sendiri, Modusnya Ajak Nonton Youtube
-
Dicari! Pria DPO Polisi Terduga Kasus Pencabulan Anak Tiri di Tebing Tinggi
-
Ajak Nonton YouTube Hanya Modus Pria Bejat Mojokerto Cabuli Bocah TK
-
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Surabaya Akhirnya Ditahan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung