SuaraLampung.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan tim peneliti PK putusan sidang etik AKBP Brotoseno berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti PK AKBP Brotoseno berjumlah 12 personel.
"Terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Ferdy Sambo.
Sambo menjelaskan, pembentukan tim peneliti ini sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.
Ia menyebutkan, Tim peneliti akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan.
"Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ujar Sambo.
Sambo menambahkan, peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sebagai komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni, diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni.
Perpol pengganti Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kabareskrim Berikan Laptop hingga Sembako untuk Rahmatullah, Murid SD yang Menulis Surat pada Kapolri
-
Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Hotman Simatupang Jadi Ketua Tim Peneliti Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
-
Buntut Dari Tewasnya Bripda Diego, Kapolri Diminta Tambah Pasukan Untuk Wilayah Rawan Konflik di Papua
-
Sempat Tangani Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Kombes Latif Usman Ditunjuk Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya
-
Wadir Samapta dan Wadir Binmas Polda Sumut Dimutasi, Ini Penggantinya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus