SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mengajukan kasasi terkait putusan bebas perkara korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat.
Dalam perkara ini melibatkan terdakwa seorang ASN bernama Yusril dan seorang kontraktor bernama Abdul Azim di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Kasasi tersebut diajukan berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAPidana, pasal 244 dan 238 KUHAPidana yang menyatakan suatu peraturan hukum tidak diterapkan.
Terkait hukum yang tidak diterapkan, lanjut dia, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Bahwa Penyedia Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Dalam Kontrak, Perhitungan Jumlah atau Volume.
"Itu tidak diterapkan dalam Pepres 16 Tahun 2018," kata dia, Selasa (21/6/2022).
Hardiansyah menambahkan berdasarkan koordinasi bersama tim jaksa lainnya, bahwa dalam perkara tersebut terdapat fakta yang tidak dipertimbangkan seperti proses audit yang dilakukan BPK RI dengan metode sampling sehingga ditemukan adanya kelebihan pembayaran.
Kemudian BPK RI juga telah melakukan coredrill (pengambilan sampel jalan) dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp163 juta.
"Kelebihan Rp163 juta telah dipulangkan. Kelebihan pembayaran tersebut seluas 400 meter panjang jalan dan panjang keseluruhan jalan seluas 2.200 meter sehingga terhadap jalan 1.800 meter belum ada pengembalian kerugian uang negara," kata dia lagi.
Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Kasasi Samin Tan Dari MA Sebelum Ajukan PK
Sebelumnya, dua terdakwa korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat di Dinas PUPR Lampung Utara TA 2019 di putus bebas.
Menurut Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam sidang putusan beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer ataupun subsider.
Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Tunggu Salinan Kasasi Samin Tan Dari MA Sebelum Ajukan PK
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Gema Lazuardi Kalah Gugatan Lahan Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika di Tingkat Kasasi
-
Hukuman Dipotong 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Damiri Tetap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
-
Tetap Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Kembali Meskipun Pernah Ditolak
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,