SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mengajukan kasasi terkait putusan bebas perkara korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat.
Dalam perkara ini melibatkan terdakwa seorang ASN bernama Yusril dan seorang kontraktor bernama Abdul Azim di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Kasasi tersebut diajukan berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAPidana, pasal 244 dan 238 KUHAPidana yang menyatakan suatu peraturan hukum tidak diterapkan.
Terkait hukum yang tidak diterapkan, lanjut dia, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Bahwa Penyedia Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Dalam Kontrak, Perhitungan Jumlah atau Volume.
"Itu tidak diterapkan dalam Pepres 16 Tahun 2018," kata dia, Selasa (21/6/2022).
Hardiansyah menambahkan berdasarkan koordinasi bersama tim jaksa lainnya, bahwa dalam perkara tersebut terdapat fakta yang tidak dipertimbangkan seperti proses audit yang dilakukan BPK RI dengan metode sampling sehingga ditemukan adanya kelebihan pembayaran.
Kemudian BPK RI juga telah melakukan coredrill (pengambilan sampel jalan) dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp163 juta.
"Kelebihan Rp163 juta telah dipulangkan. Kelebihan pembayaran tersebut seluas 400 meter panjang jalan dan panjang keseluruhan jalan seluas 2.200 meter sehingga terhadap jalan 1.800 meter belum ada pengembalian kerugian uang negara," kata dia lagi.
Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Kasasi Samin Tan Dari MA Sebelum Ajukan PK
Sebelumnya, dua terdakwa korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat di Dinas PUPR Lampung Utara TA 2019 di putus bebas.
Menurut Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam sidang putusan beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer ataupun subsider.
Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Tunggu Salinan Kasasi Samin Tan Dari MA Sebelum Ajukan PK
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Gema Lazuardi Kalah Gugatan Lahan Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika di Tingkat Kasasi
-
Hukuman Dipotong 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Damiri Tetap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
-
Tetap Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Kembali Meskipun Pernah Ditolak
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Info Loker: BCA Development Program IT (BDP IT) Kembali Dibuka
-
Mau Jadi Banker Muda? BRI Buka Pendaftaran BBAP 2025, Deadline 31 Desember 2025
-
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Segera Diadili
-
Kinerja Keuangan Kuat, BRI Raih 4 Penghargaan dan Apresiasi di Sektor Pasar Modal
-
Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang