SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas seorang napi bernama M Sulton, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu.
Putusan ini dibacakan majelis hakim di persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang pada Selasa (21/6/2022).
Sulton menjadi terdakwa kasus kepemilkan 92 kg sabu bersama dua orang lainnya Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29).
Berbeda dengan Sulton yang divonis bebas, Razif dan Nanang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar sebelumya pada 27 Mei 2022 .
Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
Dalam pertimbanganya, ketua Majelis hakim Joni Butar Butar mengatakan terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa sebelumnya.
"Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar, Selasa (21/06/2022).
Sidang yang digelar secara online itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh ketua Majelis hakim dan Jaksa penuntut umum, Roosman Yusa.
Jaksa penuntut umum Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis hakim ini. Dalam tuntutannya, JPU Yusa menuntut Sulton dengan hukuman mati.
"Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," ujarnya sembari pergi meniggalkan awal media.
Baca Juga: Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu
Sementara itu penasehat hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, jaksa penuntut umum menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," kata Agus Purnowo melalui sambungan ponsel, Selasa (21/06/2022).
Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (05/2022).
Ketua Majelis Hakim,Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terhadap dua orang terdakwa, Razif Hazif dan Nanang Zakaria dijatuhi hukuman pidana mati,"ujar Jhony, saat membacakan putusan, Jumat (27/05/ 2022).
Atas putusan ketua mejelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan banding sebab putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
-
Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu
-
Oknum Pejabat Pemkab Padang Pariaman Diciduk Saat Transaksi Narkoba, Polisi Temukan 3 Paket Sabu di Celananya
-
Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Diduga Pakai Sabu-sabu
-
Berawal Layani VCS, Wanita Muda di Karawang Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Festival Krakatau 2025 Masuk Kalender Pariwisata Nasional! Apa yang Baru?
-
Sopir Travel Dibunuh karena Sakit Hati Ini Kronologi Lengkap Perampokan di Lampung Selatan
-
El-Bhara Bikin Paul Munster Merinding! Antusiasme Suporter Jadi Modal Bhayangkara FC di Liga 1
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum
-
Lampung Prioritaskan Budaya Topeng di Balik Festival Krakatau 2025