Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Juni 2022 | 13:25 WIB
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan Danki D Brimob Wamena diperiksa terkait kasus penyerangan anggota Brimob. [ANTARA]

SuaraLampung.id - AKP R, Komandan Kompi D Brimob Wamena diperiksa Propam Polda Papua terkait penyerangan Bripda Diego Rumaropen oleh orang tak dikenal dan perampasan dua senjata api organik Polri.

Kepala Bidang Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang oleh AKP R selaku Danki D Brimob di Wamena.

Selain itu, kata Urbinas, Polda Papua juga memeriksa Brigadir R yang bertugas sebagai pengemudi.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota tersebut mengungkapkan Propam Polda Papua bersama Propam Polres Jayawijaya juga akan memeriksa enam anggota Brimob.

Baca Juga: Polda Papua Periksa Komandan Kompi D Brimob Wamena dan 6 Anggota Brimob

Pemeriksaan kepada keenam anggota Brimob itu terkait dengan proses penggunaan persenjataan dan amunisi. Saat ini sedang diinventarisasi senjata api dan amunisi di Kompi D Brimob Wamena.

Ketika ditanya tentang amunisi yang hilang, Urbinas mengaku dua senjata api yang diambil Organisasi Papua Merdeka (OPM) jenis AK101 berisi peluru hampa dan peluru karet, sedangkan senjata api jenis SSG08 (sniper) berisi satu peluru.

Dari keterangan sementara terungkap bahwa senjata api jenis SSG08 awalnya berisi tiga peluru namun dua sudah digunakan untuk menembak sapi.

"Saat ini penyelidikannya terus dikembangkan guna memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi, apakah berupa pelanggaran kode etik atau peraturan disiplin Polri, sedangkan pidana umum ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua," jelas Urbinas.

Insiden tewasnya anggota Brimob Polda Papua beserta hilangnya dua pucuk senjata api terjadi pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIT di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga: Keluarga Temukan Hal Aneh Dalam Kematian Bripda Diego Rumaropen, Minta Danki Brimob Yon D Wamena Dihadirkan

Dua pucuk senjata api organik Polri yang dibawa lari pelaku yaitu senjata jenis AK101 dan jenis SSG08.

Insiden tersebut berawal saat AKP R dimintai tolong warga untuk menembak sapi miliknya di Napua.

AKP R bersama Bripda Diego Rumaropen kemudian ke TKP. Setelah menembak sapi -- namun sebelum menuju lokasi sapi yang ditembak -- AKP R menitipkan senjata api yang dibawa kepada korban Bripda Diego Rumaropen.

Beberapa saat kemudian datang sekelompok warga dan menyerang korban hingga Diego meninggal. Sekelompok orang tersebut lalu merampas dua senjata api tersebut. (ANTARA)

Load More