SuaraLampung.id - Seorang jenderal pensiunan dari Angkatan Laut menjadi tersangka kasus korupsi Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.
Jenderal yang menjadi tersangka korupsi satelit Kemhan ialah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.
Selain Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan RI menetapkan dua tersangka lain dari kalangan sipil.
Sedangkan dua sipil yakni inisial SCW dan AW, keduanya merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).
"Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih 5 bulan, menyampaikan siapa saja yang bertanggungjawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan RI Brigjen Edy Imran, Rabu (15/6/2022).
Edy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang. Kemudian saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW (Direktur Utama PT DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dianggap kooperatif.
Sementara itu, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, selama berkas perkara disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Oknum Petugas Rutan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu ke Penjara
Adapun perbuatan tersangka, Edy menjelaskan Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.
"Total kerugian Rp 500,579 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP," kata Edy.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Proyek ini diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kemhan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (13/1/2022).
Berita Terkait
-
Oknum Petugas Rutan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu ke Penjara
-
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Salah Satunya Pensiunan Jenderal TNI
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersanga Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, 1 Pensiunan TNI dan 2 Sipil
-
Potret Jenderal Bintang Dua Polri Obok-obok Lokasi Judi di Medan, Lihat Nih
-
Warga Jepang Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Menunggu Proses Deportasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Heboh! Kambing Warga Tanggamus Diduga Diterkam Beruang di Tengah Malam
-
Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat