SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama tim pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa (14/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi mengatakan, sita eksekusi aset Alay berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar lLampung.
Penyitaan aset milik terpidana Alay tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan tanah dan bangunan telah disita eksekusi.
"Ke depan tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang oleh PPA Kejagung RI. Nantinya hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana Alay," kata dia.
Helmi menambahkan sebelum dilakukannya sita eksekusi, Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut.
Kemudian, lanjut dia, Kejari Bandar Lampung melaksanakan Putusan Mahkahmah Agung RI nomor:510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor:Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay.
"Ini awal progres yang baik. Mudah-mudahan dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung bersama KPKNL Bandar Lampung dan Metro telah melaksanakan kegiatan penilaian barang sitaan dan barang rampasan negara milik terpidana korupsi almarhum Satono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Penilaian tersebut dilakukan atas 25 objek barang rampasan negara dan lima barang sita eksekusi. Pada penilaian tersebut, terdapat sebanyak 18 barang rampasan negara berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Alay.
Baca Juga: Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor
Di antaranya 15 barang rampasan berada di Bandar Lampung dan Pesawaran yang menjadi wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung.
Selain itu pula terdapat lima barang sitaan berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Satono yang nantinya akan dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti kerugian negara dan empat barang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana umum berupa tanah dan bangunan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan serta tiga barang rampasan negara berupa pasir kuarsa yang berada di RUPBASAN Bandar Lampung.
Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca). Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai Rp95,8 miliar.
Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.
Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp194 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor
-
Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
-
Pakai Uang Pembangunan MTs NU Hingga Miliaran Rupiah untuk Keperluan Pribadi, Dedeng Alamsyah Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Korupsi Dana Pemanfaatan Covid-19, Negara Merugi Rp 500 Juta, Kades di Bojonegoro Segera Disidangkan
-
Pengadaan Lahan TPA Habiskan Dana APBD Bintan Rp2,4 Miliar, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sampai pada Keterangan Saksi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG