SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama tim pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa (14/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi mengatakan, sita eksekusi aset Alay berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar lLampung.
Penyitaan aset milik terpidana Alay tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan tanah dan bangunan telah disita eksekusi.
"Ke depan tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang oleh PPA Kejagung RI. Nantinya hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana Alay," kata dia.
Baca Juga: Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor
Helmi menambahkan sebelum dilakukannya sita eksekusi, Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut.
Kemudian, lanjut dia, Kejari Bandar Lampung melaksanakan Putusan Mahkahmah Agung RI nomor:510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor:Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay.
"Ini awal progres yang baik. Mudah-mudahan dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung bersama KPKNL Bandar Lampung dan Metro telah melaksanakan kegiatan penilaian barang sitaan dan barang rampasan negara milik terpidana korupsi almarhum Satono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Penilaian tersebut dilakukan atas 25 objek barang rampasan negara dan lima barang sita eksekusi. Pada penilaian tersebut, terdapat sebanyak 18 barang rampasan negara berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Alay.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
Di antaranya 15 barang rampasan berada di Bandar Lampung dan Pesawaran yang menjadi wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Selain Emas, Ini Aset Safe Haven Lain yang Wajib Dilirik Saat Ekonomi Bergejolak
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal