SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama tim pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa (14/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi mengatakan, sita eksekusi aset Alay berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar lLampung.
Penyitaan aset milik terpidana Alay tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan tanah dan bangunan telah disita eksekusi.
"Ke depan tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang oleh PPA Kejagung RI. Nantinya hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana Alay," kata dia.
Helmi menambahkan sebelum dilakukannya sita eksekusi, Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut.
Kemudian, lanjut dia, Kejari Bandar Lampung melaksanakan Putusan Mahkahmah Agung RI nomor:510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor:Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay.
"Ini awal progres yang baik. Mudah-mudahan dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung bersama KPKNL Bandar Lampung dan Metro telah melaksanakan kegiatan penilaian barang sitaan dan barang rampasan negara milik terpidana korupsi almarhum Satono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Penilaian tersebut dilakukan atas 25 objek barang rampasan negara dan lima barang sita eksekusi. Pada penilaian tersebut, terdapat sebanyak 18 barang rampasan negara berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Alay.
Baca Juga: Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor
Di antaranya 15 barang rampasan berada di Bandar Lampung dan Pesawaran yang menjadi wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung.
Selain itu pula terdapat lima barang sitaan berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Satono yang nantinya akan dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti kerugian negara dan empat barang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana umum berupa tanah dan bangunan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan serta tiga barang rampasan negara berupa pasir kuarsa yang berada di RUPBASAN Bandar Lampung.
Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca). Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai Rp95,8 miliar.
Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.
Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp194 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor
-
Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
-
Pakai Uang Pembangunan MTs NU Hingga Miliaran Rupiah untuk Keperluan Pribadi, Dedeng Alamsyah Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Korupsi Dana Pemanfaatan Covid-19, Negara Merugi Rp 500 Juta, Kades di Bojonegoro Segera Disidangkan
-
Pengadaan Lahan TPA Habiskan Dana APBD Bintan Rp2,4 Miliar, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sampai pada Keterangan Saksi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen