Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Juni 2022 | 17:49 WIB
sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022). [ANTARA]

“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dia.

Semua dakwaan JPU tersebut masih perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada Jumat (17/6/2022) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (ANTARA)

Baca Juga: Diterpa Isu Prajurit Peras Kapal Asing Hingga Rp 5,4 M, Wakasal: Itu Hoaks!

Load More