SuaraLampung.id - TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit Praka AKG dan Prada YW yang menjual amunisi ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," kata Tatang.
Sebelumnya, pada hari Selasa (7/6/2022), tim gabungan TNI/Polri menangkap oknum prajurit Prajurit Kepala (Praka) AKG di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, yakni menjual 10 butir amunisi kepada kelompok bersenjata.
Baca Juga: Tiga Kali Gempa Susulan di Mamuju, BNPB Minta Warga Kembali ke Rumah
Praka AKG diduga menjual amunisi kepada kelompok bersenjata di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.
Berikutnya, pada hari Rabu (8/6/2022), Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih menahan anggota Yonif RK 751/VJS Prajurit Dua (Prada) YW karena membawa 44 butir amunisi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Menurut Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman di Jayapura, Prada YW diamankan oleh petugas pengamanan bandara saat yang bersangkutan berada di pintu keberangkatan karena membawa barang berupa amunisi, kemudian Prada YW dilaporkan ke kesatuannya, Yonif 751/VJS di Sentani.
Herman pun mengatakan bahwa Prada YW kedapatan membawa 44 butir amunisi yang terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56.
Atas kejadian itu, Tatang memastikan bahwa kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tak Mau Yonwal Paspampres Serda Rizal Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan
"Saat ini, penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tiga Kali Gempa Susulan di Mamuju, BNPB Minta Warga Kembali ke Rumah
-
Jenderal Andika Perkasa Tak Mau Yonwal Paspampres Serda Rizal Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan
-
Panglima TNI Mau Wal Paspampres Penganiaya Sekuriti di Jakpus Dikenakan Pasal Berlapis
-
Bukan Hanya Praka AKG, Prajurit TNI Ini Juga Ketahuan Jual Amunisi di Papua
-
Bantah Isu Perwira Minta Rp 5,4 M Dari Kapal Asing, TNI AL: Sejauh Ini Tidak Ada
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila