Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Juni 2022 | 10:33 WIB
Ilustrasi peluru. TNI AD akan jatuhi sanksi tegas kepada oknum prajurit yang jual amunisi ke OPM. [ANTARA]

SuaraLampung.id - TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit Praka AKG dan Prada YW yang menjual amunisi ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," kata Tatang.

Sebelumnya, pada hari Selasa (7/6/2022), tim gabungan TNI/Polri menangkap oknum prajurit Prajurit Kepala (Praka) AKG di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, yakni menjual 10 butir amunisi kepada kelompok bersenjata.

Baca Juga: Tiga Kali Gempa Susulan di Mamuju, BNPB Minta Warga Kembali ke Rumah

Praka AKG diduga menjual amunisi kepada kelompok bersenjata di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.

Berikutnya, pada hari Rabu (8/6/2022), Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih menahan anggota Yonif RK 751/VJS Prajurit Dua (Prada) YW karena membawa 44 butir amunisi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Menurut Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman di Jayapura, Prada YW diamankan oleh petugas pengamanan bandara saat yang bersangkutan berada di pintu keberangkatan karena membawa barang berupa amunisi, kemudian Prada YW dilaporkan ke kesatuannya, Yonif 751/VJS di Sentani.

Herman pun mengatakan bahwa Prada YW kedapatan membawa 44 butir amunisi yang terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56.

Atas kejadian itu, Tatang memastikan bahwa kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tak Mau Yonwal Paspampres Serda Rizal Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan

"Saat ini, penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya. (ANTARA)

Load More