SuaraLampung.id - Pemimpin sebuah gereja besar evangelis, yang berbasis di Meksiko dijatuhi hukuman penjara 16 tahun dan delapan bulan karena melakukan pelecehan seksual terhadap tiga remaja putri.
Vonis terhadap Naason Joaquin Garcia, pemimpin gereja La Luz del Mundo (Cahaya Dunia) di Guadalajara, Meksiko, dikeluarkan pada Rabu (8/6/2022) di sebuah pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat.
Garcia adalah pemimpin gereja yang mengklaim punya lima juta pengikut di seluruh dunia dan menganggap dirinya sebagai rasul.
Garcia pada Jumat (3/6/2022) pekan lalu menyatakan bersalah atas dua dakwaan, yaitu memaksakan persetubuhan secara oral dengan orang-orang di bawah umur serta melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak.
Garcia (53 tahun), mengajukan pembelaan tiga hari sebelum ia diadili atas 23 dakwaan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Dakwaan tersebut termasuk sejumlah kasus pemerkosaan, persekongkolan dalam perdagangan manusia, dan pornografi anak.
Beberapa dari para korban yang menuntut Garcia masing-masing disebut sebagai "Jane Doe".
Dalam pernyataan korban yang disampaikan selama persidangan pada Rabu, seluruh lima korban menyatakan bahwa mereka merasa kesempatan mereka dirampok untuk lebih bisa melabrak Garcia.
Pada persidangan Rabu, Garcia duduk membelakangi para penuduh, yang masing-masing dengan air mata berlinang menceritakan penderitaan mereka.
Baca Juga: Pemimpin Gereja Meksiko Dihukum 16 Tahun Karena Kasus Pelecehan Seksual
"Kami menaruh hormat pada Anda, Anda adalah dewa kami, dan Anda mengkhianati kami. Anda ternyata tidak lebih dari seorang predator dan tukang melakukan pelecehan," kata Jane Doe No.3 sambil tersedak-sedak menahan tangis.
Jane Doe No. 4, yang menyebut dirinya sendiri sebagai keponakan Garcia, mengatakan, "Naason dan gereja ini sudah menghancurkan hidup saya."
Para penuduh lainnya mengatakan di persidangan bahwa Garcia telah mengirim pesan kepada para anggota gereja yang berisi pengakuan bahwa dia tidak bersalah.
Namun dalam pesan itu, Garcia mengatakan dirinya menerima kesepakatan dengan jaksa pentuntut karena ia yakin bisa mendapatkan persidangan yang adil.
"Yang mulia, si pelaku pelecehan ini menganggap pengadilan Anda sebagai lelucon. Bahkan setelah dia menerima kesepakatan negosiasi, dia mengirimkan pesan kepada gereja bahwa dia tidak bersalah," kata penuduh.
Pada akhirnya, hakim mengumumkan hukuman yang disarankan oleh para jaksa penuntut, yaitu 16 tahun dan delapan bulan penjara.
Berita Terkait
-
Pemimpin Gereja Meksiko Dihukum 16 Tahun Karena Kasus Pelecehan Seksual
-
Lakukan Pelecehan Seksual ke 3 Remaja, Pemimpin Gereja Meksiko Divonis Hukuman 16 Tahun Penjara
-
Dasar Lelaki Bejat! Ghea Youbi Dilecehkan di Tempat Umum: Tangannya Gesek-Gesek...
-
Terpopuler: Kakak Beradik di Pandeglang Ngeluh Kemaluan Sakit Gegara Dicabuli, Remaja Hadang Truk di Tangerang Tewas
-
Ngeluh Kemaluan Sakit Saat Buang Air Kecil, Kakak Beradik di Pandeglang Dicabuli Tetangganya
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Diskon 10 Persen di Super Indo: Belanja Lebih Hemat di Hari Selasa
-
Rekomendasi Produk Mingguan Alfamidi: Diskon Spektakuler Mulai dari Buah hingga Pewangi
-
Promo Super Hemat Indomaret: Diskon 30 Persen untuk Skincare Pilihan
-
Sarapan Hemat dan Praktis di Alfamart: Promo Roti Murah Sampai 15 November 2025
-
Ekspor Lampung Meroket! Surplus Rp6,8 Triliun di September 2025, Minyak Nabati Jadi Raja