SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang berada di Bandar Lampung akhirnya tertangkap.
Aparat Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang tersangka pencurian motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
Tiga tersangka ialah Nuri (24) sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lainnya, Prabowo (21) berperan penadah, dan Wisnu (24) sebagai kurir perantara penjualan motor curian.
Kepala Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A. Saidi mengatakan, tiga tersangka merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
"Jadi mereka ini beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandar Lampung. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam untuk melawan jika korbannya memberontak," kata Iptu A. Saidi, Sabtu (28/5/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mereka juga membawa kunci Letter T, untuk merusak kunci kontak sepeda motor korbannya. Saat beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, pelaku awalnya berjumlah dua orang masuk ke pagar karena dilihat situasi aman.
"Kemudian mereka rusak kunci kontaknya, setelah dapat langsung kabur ke Lampung Timur. Dari laporan korban, tim kemudian bergerak memburu para pelaku, hingga didapati mereka di Sekampung Udik, Lampung Timur," ujar A. Saidi.
Mereka semuanya berhasil ditangkap pada Kamis (26/5/2022) malam, sementara satu pelaku utama hingga kini masih pengejaran.
Saat diinterogasi, mereka mengaku sudah ratusan kali beraksi di Lampung Selatan dan Bandar Lampung, termasuk mengakui beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Event Trail Jadi Ajang Mengenalkan Pariwisata Jateng ke Dunia
Sementara dari keterangan Nuri (24), ia mengaku menjual hasil curiannya seharga Rp4,8 juta. Motor hasil curianya selalu dijual ke penadah Prabowo, kemudian dibagi dua bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
"Uang hasil penjualan saya bagi dua, masing-masing Rp2 juta, Rp 800 ribunya dipakai untuk operasional. Sisanya untuk uang jatah, saya pakai buat main judi slot," ujar Nuri.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik mertua Kapolda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) terancam tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP terancam lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Terbaik Membelikan Anak Motor Menurut Primbon Jawa, Rabu Kliwon Termasuk?
-
Dealer Premium Shop Yamaha Hadir di Semarang, Menyusul Jakarta dan Bandung
-
Tampang Sangar dan Berotot, Harga Merakyat: Pesona Motor Sport Baru Yamaha yang Bikin Penasaran
-
Dari Ban Hingga Busi: Panduan Lengkap Servis Motor Setelah Mudik Agar Awet dan Aman
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan