SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang berada di Bandar Lampung akhirnya tertangkap.
Aparat Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang tersangka pencurian motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
Tiga tersangka ialah Nuri (24) sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lainnya, Prabowo (21) berperan penadah, dan Wisnu (24) sebagai kurir perantara penjualan motor curian.
Kepala Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A. Saidi mengatakan, tiga tersangka merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
"Jadi mereka ini beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandar Lampung. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam untuk melawan jika korbannya memberontak," kata Iptu A. Saidi, Sabtu (28/5/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mereka juga membawa kunci Letter T, untuk merusak kunci kontak sepeda motor korbannya. Saat beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, pelaku awalnya berjumlah dua orang masuk ke pagar karena dilihat situasi aman.
"Kemudian mereka rusak kunci kontaknya, setelah dapat langsung kabur ke Lampung Timur. Dari laporan korban, tim kemudian bergerak memburu para pelaku, hingga didapati mereka di Sekampung Udik, Lampung Timur," ujar A. Saidi.
Mereka semuanya berhasil ditangkap pada Kamis (26/5/2022) malam, sementara satu pelaku utama hingga kini masih pengejaran.
Saat diinterogasi, mereka mengaku sudah ratusan kali beraksi di Lampung Selatan dan Bandar Lampung, termasuk mengakui beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
Sementara dari keterangan Nuri (24), ia mengaku menjual hasil curiannya seharga Rp4,8 juta. Motor hasil curianya selalu dijual ke penadah Prabowo, kemudian dibagi dua bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
"Uang hasil penjualan saya bagi dua, masing-masing Rp2 juta, Rp 800 ribunya dipakai untuk operasional. Sisanya untuk uang jatah, saya pakai buat main judi slot," ujar Nuri.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik mertua Kapolda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) terancam tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP terancam lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Curi Sound System Senilai Belasan Juta Rupiah di Hotel Berbintang, Residivis di Samarinda Kembali Menginap di Penjara
-
Event Trail Jadi Ajang Mengenalkan Pariwisata Jateng ke Dunia
-
Mencuri Laptop di Tiban, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Warga di Batam
-
Pencinta Vespa-Lambretta di Ibu Kota, Mari Jumpa Sabtu Ini di Jakarta Mods Mayday
-
Mengatasi Motor Kena Banjir Rob, Simak Caranya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal