SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang berada di Bandar Lampung akhirnya tertangkap.
Aparat Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang tersangka pencurian motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
Tiga tersangka ialah Nuri (24) sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lainnya, Prabowo (21) berperan penadah, dan Wisnu (24) sebagai kurir perantara penjualan motor curian.
Kepala Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A. Saidi mengatakan, tiga tersangka merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
"Jadi mereka ini beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandar Lampung. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam untuk melawan jika korbannya memberontak," kata Iptu A. Saidi, Sabtu (28/5/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mereka juga membawa kunci Letter T, untuk merusak kunci kontak sepeda motor korbannya. Saat beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, pelaku awalnya berjumlah dua orang masuk ke pagar karena dilihat situasi aman.
"Kemudian mereka rusak kunci kontaknya, setelah dapat langsung kabur ke Lampung Timur. Dari laporan korban, tim kemudian bergerak memburu para pelaku, hingga didapati mereka di Sekampung Udik, Lampung Timur," ujar A. Saidi.
Mereka semuanya berhasil ditangkap pada Kamis (26/5/2022) malam, sementara satu pelaku utama hingga kini masih pengejaran.
Saat diinterogasi, mereka mengaku sudah ratusan kali beraksi di Lampung Selatan dan Bandar Lampung, termasuk mengakui beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
Sementara dari keterangan Nuri (24), ia mengaku menjual hasil curiannya seharga Rp4,8 juta. Motor hasil curianya selalu dijual ke penadah Prabowo, kemudian dibagi dua bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
"Uang hasil penjualan saya bagi dua, masing-masing Rp2 juta, Rp 800 ribunya dipakai untuk operasional. Sisanya untuk uang jatah, saya pakai buat main judi slot," ujar Nuri.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik mertua Kapolda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) terancam tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP terancam lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Curi Sound System Senilai Belasan Juta Rupiah di Hotel Berbintang, Residivis di Samarinda Kembali Menginap di Penjara
-
Event Trail Jadi Ajang Mengenalkan Pariwisata Jateng ke Dunia
-
Mencuri Laptop di Tiban, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Warga di Batam
-
Pencinta Vespa-Lambretta di Ibu Kota, Mari Jumpa Sabtu Ini di Jakarta Mods Mayday
-
Mengatasi Motor Kena Banjir Rob, Simak Caranya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kementerian LH Beber Rapor Merah Pengelolaan Sampah di Lampung
-
Ancaman El Nino Mengintai Lampung: Saatnya Berburu "Harta Karun" Air di Balik Kekeringan
-
Sidak Wamendagri di Bandar Lampung: Saat WFA Bukan Berarti Libur
-
Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
-
BRI Bagikan Dividen Tunai Rp52,1 Triliun, Perkuat Kinerja untuk Nilai Tambah Berkelanjutan