SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang berada di Bandar Lampung akhirnya tertangkap.
Aparat Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang tersangka pencurian motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
Tiga tersangka ialah Nuri (24) sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lainnya, Prabowo (21) berperan penadah, dan Wisnu (24) sebagai kurir perantara penjualan motor curian.
Kepala Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A. Saidi mengatakan, tiga tersangka merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
"Jadi mereka ini beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandar Lampung. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam untuk melawan jika korbannya memberontak," kata Iptu A. Saidi, Sabtu (28/5/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mereka juga membawa kunci Letter T, untuk merusak kunci kontak sepeda motor korbannya. Saat beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, pelaku awalnya berjumlah dua orang masuk ke pagar karena dilihat situasi aman.
"Kemudian mereka rusak kunci kontaknya, setelah dapat langsung kabur ke Lampung Timur. Dari laporan korban, tim kemudian bergerak memburu para pelaku, hingga didapati mereka di Sekampung Udik, Lampung Timur," ujar A. Saidi.
Mereka semuanya berhasil ditangkap pada Kamis (26/5/2022) malam, sementara satu pelaku utama hingga kini masih pengejaran.
Saat diinterogasi, mereka mengaku sudah ratusan kali beraksi di Lampung Selatan dan Bandar Lampung, termasuk mengakui beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
Sementara dari keterangan Nuri (24), ia mengaku menjual hasil curiannya seharga Rp4,8 juta. Motor hasil curianya selalu dijual ke penadah Prabowo, kemudian dibagi dua bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
"Uang hasil penjualan saya bagi dua, masing-masing Rp2 juta, Rp 800 ribunya dipakai untuk operasional. Sisanya untuk uang jatah, saya pakai buat main judi slot," ujar Nuri.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik mertua Kapolda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) terancam tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP terancam lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Curi Sound System Senilai Belasan Juta Rupiah di Hotel Berbintang, Residivis di Samarinda Kembali Menginap di Penjara
-
Event Trail Jadi Ajang Mengenalkan Pariwisata Jateng ke Dunia
-
Mencuri Laptop di Tiban, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Warga di Batam
-
Pencinta Vespa-Lambretta di Ibu Kota, Mari Jumpa Sabtu Ini di Jakarta Mods Mayday
-
Mengatasi Motor Kena Banjir Rob, Simak Caranya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Orang Tua Protes Menu MBG Tak Lengkap, SPPG Iringmulyo Janji Lengkapi Esok Hari
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa