SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah tidak salah.
Menurut Mahfud MD, sejumlah aturan yang ada tidak melarang Pati TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.
Pernyataan Mahfud ini menanggapi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan," kata Mahfud dalam tayangan video yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Lima Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Dudung 'Galak' Beri Pesan Ini
Dia menjelaskan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) seperti di Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Dan itu boleh TNI bekerja di sana," tukasnya.
Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI, Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Berkomitmen Membangun Indonesia dari Pinggiran
Mantan Ketua MK itu juga mengomentari perihal vonis MK yang sering disalahpahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Berita Terkait
-
Dibongkar Panglima Agus Subiyanto, Bos Bulog Novi Helmy Prasetya Bakal Mundur dari TNI
-
Dandim Terlalu Tua? Panglima TNI Usul Percepatan Kenaikan Pangkat, Ini Skema Barunya!
-
Mahfud MD Bongkar Fakta Pahit Korupsi di Indonesia: Yang Ketangkap Cuma yang Apes
-
Usulkan TNI Aktif di Kementerian Sipil, Ini Profil Jendral Agus Subiyanto
-
RUU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil, Panglima Klaim Tetap Jaga Supremasi Sipil: Elemen Fundamental
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Fokus Kembangkan UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025
-
Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya