SuaraLampung.id - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mengatakan surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.
“Isinya seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal setelah putusan MA tersebut diterbitkan,” katanya di Jakarta, Ahad (22/5/2022).
MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan YKMI. Putusan itu menegaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.
Setelah Putusan MA tersebut, desakan agar pemerintah mengeksekusi hal itu, terus mengalir.
Kemudian terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tanggal 28 April 2022.
Himawan menjelaskan, Isi SK itu menetapkan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan oleh pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” katanya menegaskan.
Ia mengatakan putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, setelah putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari putusan tersebut.
Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda menambahkan seharusnya Keputusan Menkes menyediakan kuota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50:50.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Diminta Mematuhi Putusan MA soal Vaksin
Ia menjelaskan Kemenkes tidak pernah memberikan transparansi informasi tentang mana jenis vaksin yang halal dan mana yang mengandung unsur tripsin babi.
“Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan
-
Cek Fakta: Puan Maharani Usulkan Kenaikan Pajak demi Bantuan Korban Banjir, Ini Faktanya
-
7 Paylater Bunga 0 Persen untuk Belanja Akhir Tahun, Diskon Jalan Dompet Tetap Aman
-
Mulai Rp200 Ribuan untuk Sewa Mobil Liburan di Lampung, Solusi Transportasi Hemat bagi Wisatawan
-
Cuci Gudang Elektronik Akhir Tahun! Electronic City & Best Denki Diskon TV, Kulkas hingga AC