Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasipupuk subsidi. Stok pupuk subsidi di Lampung cukup untuk sebulan ke depan. [Dok.Humas]

SuaraLampung.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi di Provinsi Lampung sesuai alokasi.

Berdasarkan data Pupuk Indonesia hingga per 19 Mei, total stok pupuk subsidi di Lampung tercatat 44.663 ton yang terdiri dari lima jenis pupuk bersubsidi.

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, stok pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung yang sebanyak 44.663 ton ini cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama empat minggu ke depan.

"Jumlah stok pupuk subsidi di Provinsi Lampung setara 230 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah," ungkap Wijaya, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Puluhan Ekor Sapi Terjangkit PMK, Pemprov Lampung Masih Menunggu Vaksin dari Kementan

Adapun rinciannya dari total stok pupuk bersubsidi yang mencapai 44.663 ton ini terdiri dari urea 27.656 ton, NPK 14.790 ton, SP-36 684 ton, ZA 413 ton, dan organik 1.120 ton.

Wijaya mengatakan bahwa stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung ini telah disiapkan untuk seluruh jaringan distribusi yang ada di sana, seperti gudang penyangga di tingkat kabupaten, gudang distributor, hingga kios atau pengecer.

Penyaluran pupuk bersubsidi ini, dikatakan Wijaya bisa didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Dengan kata lain, lanjutnya, Pupuk Indonesia berpedoman pada regulasi pemerintah daerah setempat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah.

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, untuk provinsi Lampung kami akan mengacu pada regulasi dari pemerintah Provinsi Lampung," kata Wijaya.

Baca Juga: Ada Pesta Sabu, Polisi Gerebek Kamar Penginapan di Jalan Wolter Monginsidi

Adapun untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Wijaya mengungkapkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

Pupuk bersubsidi diproduksi oleh lima anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

Kelima anak usaha Pupuk Indonesia ini juga bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan.

Sementara jumlah stok pupuk bersubsidi secara nasional, hingga 19 Mei 2022 tercatat berjumlah 1,25 juta ton. Angka tersebut setara 347 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 360.467 ton untuk seluruh pupuk subsidi.

Adapun rinciannya adalah Urea 459.679 ton, NPK 319.008 ton, SP-36 47.825 ton, ZA 52.928 ton, organik 66.220 ton, NPK Kakao 4.438 ton, organik cair 302.112 ton. (ANTARA)

Load More