SuaraLampung.id - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo akan memanggil perangkat Desa Sadar Sriwijaya dan Forkopimcam Bandar Sribhawono terkait permasalahan penyerobotan tanah warga.
Sejumlah tanah warga di Desa Sadar Sriwijaya dibangun jalan desa oleh perangkat desa tanpa persetujuan pemilik tanah.
Alasan perangkat desa membangun jalan desa karena tanah itu adalah milik desa. Sementara warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengaku belum mendapat informasi mengenai permasalahan tanah di Desa Sadar Sriwijaya.
"Saya sebagai Bupati belum mendapat laporan resmi dari kecamatan kalau ada persoalan pembangunan jalan di Desa Sadar Sriwijaya," kata Dawam Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Jika benar persoalan pembangunan jalan tersebut benar menyerobot milik warga, Dawam mengatakan, akan dilakukan mediasi antara pamong desa dan masyarakat yang merasa tanahnya tergusur. Tujuan nya untuk mencari solusi terbaik dari persoalan tersebut.
Bupati menegaskan terkait pembangunan jalan desa di Desa Sadar Sriwijaya, diharap jangan sampai merugikan masyarakat.
"Saya akan menelaah persoalan tersebut dengan mengumpulkan semua yang terkait atas persoalan penyerobotan tanah milik warga," ujarnya.
Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Timur Teguh Suyatman memberikan pernyataan keras terkait adanya perilaku perangkat Desa Sadar Sriwijaya yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat.
Baca Juga: Heboh Tanah Ambles di Tuban, Menyerupai Danau
"Kuncinya satu kalau memang benar tanah yang dibuat jalan itu milik masyarakat dan memiliki dasar legalitas, seperti sertifikat atau Akte Jual Beli (AJB), itu sudah tindakan pidana korban punya hak mutlak untuk melaporkan persoalan itu," tegas Teguh Suyatman.
Jika masyarakat mau mengirimkan surat pengaduan ke Komisi I, menurut Suyatman, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait seperti kepala desa yang telah melakukan perampasan tanah kepada warganya.
"Kalau benar itu resmi secara legalitas tanah milik warga. Pamong desa itu sudah ngerampok hak masyarakatnya, apapun tujuan kalau mengambil tanpa musyawarah itu rampok," kata Politisi PKS tersebut
Sementara itu, Koordinator puluhan korban yang merasa tanahnya diserobot, Gigit mengatakan, pihaknya masih proses pembuatan berita acara, untuk dasar melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib.
"Kami sudah melakukan mediasi, dan sudah jelas kepala desa tidak mau memberikan ganti rugi, makanya kami tetep kekeuh akan melaporkan ke jalur hukum," kata Gigit.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali
-
Nasib Jurnalis di Lampung: Gaji Dicicil, BPJS Nunggak, LBH Siap Seret Perusahaan ke Pidana
-
Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun
-
Lansia Dikira Tertidur di Lantai Atas Masjid Metro, Saat Dibangunkan Ternyata Sudah Tiada
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?