SuaraLampung.id - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo akan memanggil perangkat Desa Sadar Sriwijaya dan Forkopimcam Bandar Sribhawono terkait permasalahan penyerobotan tanah warga.
Sejumlah tanah warga di Desa Sadar Sriwijaya dibangun jalan desa oleh perangkat desa tanpa persetujuan pemilik tanah.
Alasan perangkat desa membangun jalan desa karena tanah itu adalah milik desa. Sementara warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengaku belum mendapat informasi mengenai permasalahan tanah di Desa Sadar Sriwijaya.
Baca Juga: Heboh Tanah Ambles di Tuban, Menyerupai Danau
"Saya sebagai Bupati belum mendapat laporan resmi dari kecamatan kalau ada persoalan pembangunan jalan di Desa Sadar Sriwijaya," kata Dawam Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Jika benar persoalan pembangunan jalan tersebut benar menyerobot milik warga, Dawam mengatakan, akan dilakukan mediasi antara pamong desa dan masyarakat yang merasa tanahnya tergusur. Tujuan nya untuk mencari solusi terbaik dari persoalan tersebut.
Bupati menegaskan terkait pembangunan jalan desa di Desa Sadar Sriwijaya, diharap jangan sampai merugikan masyarakat.
"Saya akan menelaah persoalan tersebut dengan mengumpulkan semua yang terkait atas persoalan penyerobotan tanah milik warga," ujarnya.
Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Timur Teguh Suyatman memberikan pernyataan keras terkait adanya perilaku perangkat Desa Sadar Sriwijaya yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat.
"Kuncinya satu kalau memang benar tanah yang dibuat jalan itu milik masyarakat dan memiliki dasar legalitas, seperti sertifikat atau Akte Jual Beli (AJB), itu sudah tindakan pidana korban punya hak mutlak untuk melaporkan persoalan itu," tegas Teguh Suyatman.
Jika masyarakat mau mengirimkan surat pengaduan ke Komisi I, menurut Suyatman, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait seperti kepala desa yang telah melakukan perampasan tanah kepada warganya.
"Kalau benar itu resmi secara legalitas tanah milik warga. Pamong desa itu sudah ngerampok hak masyarakatnya, apapun tujuan kalau mengambil tanpa musyawarah itu rampok," kata Politisi PKS tersebut
Sementara itu, Koordinator puluhan korban yang merasa tanahnya diserobot, Gigit mengatakan, pihaknya masih proses pembuatan berita acara, untuk dasar melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib.
"Kami sudah melakukan mediasi, dan sudah jelas kepala desa tidak mau memberikan ganti rugi, makanya kami tetep kekeuh akan melaporkan ke jalur hukum," kata Gigit.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
100 Hari Pertama, Pramono-Doel Janji Selesaikan Masalah Kampung Bayam dan Tanah Merah
-
Pemerintah Ungkap Jakarta & Sejumlah Daerah Darurat Air Tanah, Ini Daftarnya
-
Nggak Boleh Asal, Pemerintah Mulai Awasi Pemanfaatan Air Tanah
-
Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris: Hakim Minta Gugatan Dicabut, Ada Apa?
-
Kasus Sengketa Tanah, Lawan Mat Solar Berencana Ajukan Gugatan Balik ke Pengadilan
Terpopuler
- Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
- Akui Tertarik Latih Timnas, Jose Mourinho Ikutan Marah: Kenapa Kalian Sembunyikan Kebenaran?
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Denny Sumargo Sebut Bendahara Yayasan Ogah Alokasikan Donasi Agus ke Korban Bencana Alam: Kupatahkan Leher Kau Garry
- Buzzer Jokowi Diam? Rocky Gerung: Mau Apa Setelah Jokowi Dinobatkan Terkorup Dunia?
Pilihan
-
Pieter Huistra: Lionel Messi Tidak Akan Jadi Apa-apa Kalau Lahir di Indonesia
-
Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
-
Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
-
5 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan dengan RAM Besar Terbaik Januari 2025
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Kali Balau Bandar Lampung akan Dilebarkan
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
-
Dengan Debit BRI Multicurrency & BRImo, Liburan Panjang Jadi Lebih Nyaman
-
Kantornya Digeledah Kejati Terkait Mafia Tanah, Ini Respons Kepala BPN Lampung Selatan
-
Gelontorkan Rp600 Miliar! Lampung Siap Perbaiki Jalan Rusak di 2025