SuaraLampung.id - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo akan memanggil perangkat Desa Sadar Sriwijaya dan Forkopimcam Bandar Sribhawono terkait permasalahan penyerobotan tanah warga.
Sejumlah tanah warga di Desa Sadar Sriwijaya dibangun jalan desa oleh perangkat desa tanpa persetujuan pemilik tanah.
Alasan perangkat desa membangun jalan desa karena tanah itu adalah milik desa. Sementara warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengaku belum mendapat informasi mengenai permasalahan tanah di Desa Sadar Sriwijaya.
"Saya sebagai Bupati belum mendapat laporan resmi dari kecamatan kalau ada persoalan pembangunan jalan di Desa Sadar Sriwijaya," kata Dawam Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Jika benar persoalan pembangunan jalan tersebut benar menyerobot milik warga, Dawam mengatakan, akan dilakukan mediasi antara pamong desa dan masyarakat yang merasa tanahnya tergusur. Tujuan nya untuk mencari solusi terbaik dari persoalan tersebut.
Bupati menegaskan terkait pembangunan jalan desa di Desa Sadar Sriwijaya, diharap jangan sampai merugikan masyarakat.
"Saya akan menelaah persoalan tersebut dengan mengumpulkan semua yang terkait atas persoalan penyerobotan tanah milik warga," ujarnya.
Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Timur Teguh Suyatman memberikan pernyataan keras terkait adanya perilaku perangkat Desa Sadar Sriwijaya yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat.
Baca Juga: Heboh Tanah Ambles di Tuban, Menyerupai Danau
"Kuncinya satu kalau memang benar tanah yang dibuat jalan itu milik masyarakat dan memiliki dasar legalitas, seperti sertifikat atau Akte Jual Beli (AJB), itu sudah tindakan pidana korban punya hak mutlak untuk melaporkan persoalan itu," tegas Teguh Suyatman.
Jika masyarakat mau mengirimkan surat pengaduan ke Komisi I, menurut Suyatman, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait seperti kepala desa yang telah melakukan perampasan tanah kepada warganya.
"Kalau benar itu resmi secara legalitas tanah milik warga. Pamong desa itu sudah ngerampok hak masyarakatnya, apapun tujuan kalau mengambil tanpa musyawarah itu rampok," kata Politisi PKS tersebut
Sementara itu, Koordinator puluhan korban yang merasa tanahnya diserobot, Gigit mengatakan, pihaknya masih proses pembuatan berita acara, untuk dasar melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib.
"Kami sudah melakukan mediasi, dan sudah jelas kepala desa tidak mau memberikan ganti rugi, makanya kami tetep kekeuh akan melaporkan ke jalur hukum," kata Gigit.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
WALHI Sebut Banjir Bandar Lampung Adalah Kejahatan Ekologis Bukan Sekadar Takdir
-
Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
-
BBRI Siap Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!
-
Bandar Lampung Lumpuh dalam Semalam: 16 Kecamatan Terkepung Banjir, Satu Nyawa Tak Tertolong
-
Genggaman Terakhir Suami yang Terlepas: Dewi Tewas di Tengah Amukan Banjir Bandar Lampung