SuaraLampung.id - Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Lampung Utara Hj Merry ditangkap aparat kepolisian, Rabu (18/5/2022) sore.
Penangkapan Hj Merry dilakukan setelah penyidik Polres Lampung Utara menetapkan Merry sebagai tersangka eksploitasi anak.
Pasal yang dipersangkakan terhadap Merry adalah pasal 87 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Merry dipersangkakan memperalat anak saat aksi demo Aliansi Masyarakat Lampung Utara di Tugu Payan Kotabumi dan di depan Kantor Kemenag Lampung Utara pada 9 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Duel Maut Dua Tetangga di Lampung Utara saat Malam Takbiran, 1 Orang Meregang Nyawa
Aksi demo itu digelar dalam rangka memprotes menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf mundur dari jabatannya karena persoalan toa azan.
Penangkapan Hj Merry ini dibenarkan kuasa hukumnya Gunawan Parikesit.
"Saat ini petugas masih bekerja sesuai dengan tugasnya masing masing. Kami masih mengikuti proses pemeriksaan," kata Gunawan Parikesit, Kamis (19/05/2022).
"Untuk surat penahanan belum ada. Surat penetapan tersangka dan penangkapan susah ada.Dan untuk penangguhan penahanan kita akan koordinasi dengan klien dan tim," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kliennya Hj Merry selelama ini kooperatif kepada petugas dan pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Polres Lampung Utara kliennya juga tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Dua Geng Remaja di Lampung Utara Tawuran di Malam Takbiran, Satu Orang Alami Luka Tusuk
"Pesan saya kepada semua elemen agar tetap menjaga kondusifitas, jangan terprovokasi. Ini hal yang biasa dan wajar wajar saja. Ustazah Merry juga tegar, tidak ada kerutan didahinya , dan pada saat penangkapan beliau tetap senyum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!