SuaraLampung.id - Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, menemui kepala desa setempat, Rabu (18/5/2022).
Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya memprotes haknya yakni tanah miliknya yang dibangun untuk jalan desa.
Pembangunan jalan oleh Pamong Desa Sadar Sriwijaya mengambil tanah resmi milik warga yang memiliki legalitas sertifikat tanah tanpa musyawarah.
Sehingga warga menilai cara yang dilakukan pihak pejabat desa dinilai otoriter.
"Kami mewakili kawan-kawan yang memprotes terkait pembangunan jalan desa yang status tanah dibangun milik warga pribadi bukan milik pemerintah," kata Opan saat menyampaikan aspirasi di hadapan perangkat desa, yang disaksikan puluhan warga.
Opan menyayangkan tindakan perangkat desa melakukan pembangunan jalan tanpa melakukan musyawarah hingga warga menjadi korban kehilangan hak tanah.
Kata Opan memang tanah yang diserobot hanya hitungan meter.
" Yang digusur variatif, karena ukuran bidang tanah beda-beda. Yang membuat kami kecewa tidak ada musyawarah. Seharusnya ditanya dulu dong, yang punya tanah sepakat atau tidak," ucap Opan.
Sementara itu, Gigit salah satu pemilik tanah mengaku sudah melakukan musyawarah dengan pamong Desa Sadar Sriwijaya, namun tidak menemui solusi. Bahkan pihak desa mengaku apa yang dilakukan tidak salah.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tuntut Setop Perampasan Tanah Adat di Maluku
"Tadi kami sudah musyawarah mempertanyakan ganti rugi tanah kami yang di buat jalan desa, tapi jelas jelas pak kepala desa melalui bendaharanya mengatakan tidak ada ganti rugi, karena tidak ada anggaran," beber Gigit.
Hasil musyawarah yang tidak menemui titik temu, warga yang menjadi korban penyerobotan tanah akan membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan melaporkan tindakan penyerobotan tanah dengan dasar legalitas yang dimiliki.
"Kami sudah sepakat akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak polisi, hari ini juga kami buat berita acara sebagai dasar laporan kami nanti," ucap Gigit.
Sementara itu, Kepala Desa Sadar Sriwijaya Santoso saat d konfirmasi mengatakan, pembangunan jalan yang dibuat dengan anggaran Dana Desa 2022. Dasar dari pembangunan tersebut dengan peta lama yang artinya itu tanah milik desa.
Selain itu Santoso juga, menjelaskan sebelum dilakukan pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan musyawarah lebih dulu yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti tokoh masyarakat, dan pejabat Forkopimcam.
"Dasar saya bangun jalan berdasarkan peta, bahwa itu tanah milik desa. Dan sudah kami lakukan musyawarah sebelum pembangunan dikerjakan," terang Kades Sadar Sriwijaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik
-
BCA Buka Program Magang Bakti Penempatan Jabodetabek dan Semarang