Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:09 WIB
Ilustrasi pakai masker. Aturan baru Satgas COVID-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri. [freepik.com / prostooleh]

Ketentuan RT PCR dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Tetapi masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protokol kesehatan masih di berlakukan dengan terbitkannya edaran ini," katanya.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto resmi berlaku mulai hari ini. (ANTARA)

Baca Juga: Indonesia Masuk Masa Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19 6 Bulan ke Depan, Ini Aturan Perjalanan Domestik

Load More