SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak perlu ada kewajiban tes usap PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan juga luar negeri (LN) yang sudah mendapatkan dosis vaksin COVID-19 secara lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Presiden menyampaikan pelonggaran kebijakan tersebut karena kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang sudah semakin terkendali.
Kepala Negara juga memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di kawasan terbuka yang tidak padat.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuhnya.
Sedangkan, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang punya gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas," tutur Presiden Jokowi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal
-
Raih Kehati ESG Award 2025, Social Bond BRI Salurkan Dana Rp5 T untuk UMKM dan Proyek Sosial
-
Viral Video Polisi Diduga Bongkar Muat Rokok Ilegal, Polres Lampung Tengah Angkat Bicara
-
Lampung Jadi Jalur Transit, Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Padang
-
Skandal Suap Inhutani V Lampung: GM Diperiksa KPK, Jaringan Terbongkar?