SuaraLampung.id - Terdakwa kasus narkoba bernama M Sulton yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon dihadirkan secara langsung di persidangan untuk menyampaikan pembelaan.
Sulton bersama dua rekannya Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24) diseret ke Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang dalam perkara 92 kilogram sabu.
Berbeda dengan dua rekannya yang dituntut pidana seumur hidup, Sulton dituntut hukuman mati.
Pada saat sidang dengan agenda pembelaan di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022), penasehat hukum Sulton minta sidang ditunda kepada Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar.
Baca Juga: Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah
"Kami minta sidang ditunda yang mulia, sampai klien kami hadir menyampaikan pembelaannya," katanya dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).
Pihaknya menginginkan hak kliennya dikabulkan lantaran kliennya telah dituntut mati. Oleh karena itu, pihaknya ingin kliennya dapat ke pengadilan untuk menyampaikan pembelaan secara langsung.
"Ini pidana mati, maka akan mohon sidang pembelaan dihadirkan secara ofline," kata dia.
Ia memperkirakan JPU tidak benar-benar melakukan koordinasi bersama pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung agar dapat dihadirkan kliennya. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya surat tertulis yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir oleh pihak Lapas.
"Bisa saja tidak koordinasi, karena sejak awal kami minta dihadirkan tapi tidak dihadirkan dan tidak menunjukkan bukti secara tertulis," kata dia.
Baca Juga: 7 Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel
Sementara itu, JPU Rosman Yusa meminta waktu kepada majelis hakim satu minggu untuk kembali melakukan koordinasi ke Lapas agar terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Saya minta satu minggu majelis, saya akan koordinasi lagi. Jika memang tidak dibolehkan maka saya akan minta surat tertulis," katanya.
Pada sidang yang seharusnya agenda pembelaan tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2022 mendatang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni