SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung merespons surat Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto untuk menutup Kafe Tokyo Space di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal.
Permintaan penutupan Kafe Tokyo Space ini dilakukan usai terjadi keributan di kafe tersebut yang mengakibatkan anggota TNI AD Prada Agung Adi Saputra tewas.
Prada Agung Adi Saputra tewas ditusuk ketika terlibat keributan dengan sejumlah orang di Kafe Tokyo Space pada hari Minggu (15/5/2022) dini hari.
Polresta Bandar Lampung menilai tempat ini seringkali melanggar peraturan yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Surat dari Kapolresta sudah kami terima dan Wali Kota sudah setuju menyikapi surat dari Kapolresta Bandar Lampung untuk sesegera mungkin menutup Kafe Tokyo Space yang berada di Jalan KS Tuban, Kecamatan Enggal," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Selasa (17/5/2022).
Ia mengatakan bahwa penutupan kafe tersebut bersifat pencabutan izin usaha, karena sudah terdapat sejumlah pelanggaran.
Namun untuk melakukan pencabutan izin tersebut pemkot akan mengadakan rapat dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Sebab, ujar dia, untuk melakukan pencabutan izin kafe tersebut, pemkot hanya dapat mengusulkannya setelah melakukan rapat dengan TKKSD, sedangkan yang mencabut izinnya nanti melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
"Jadi kami hanya mengusulkan penutupan, tapi bukan kami yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin. SK pencabutan nanti melalui OSS. Tapi sambil menunggu SK pencabutan tersebut, kami sikapi dengan menyegelnya," kata dia pula.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk segera menutup dan mencabut izin Kafe Tokyo Space.
Hal tersebut dikarenakan kafe itu tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, telah diatur jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Terlebih, dalam surat Kapolresta itu diterangkan bahwa pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di tempat hiburan malam Kafe Tokyo Space telah terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada, atas nama Agung Adi Saputra yang merupakan anggota TNI AD.
Karena itu, Pemkot Bandar Lampung diminta untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha kafe tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Promo Sarapan Murah di Alfamart! Keju, Roti, Sereal dan Selai Turun Harga Hingga 30 Persen
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Anlene, Dancow, Ovaltine Turun Harga Besar-Besaran di Alfamart
-
Charm, Softex hingga Laurier Diskon Besar Saat Terbaik untuk Stok Pembalut Nyaman Berkualitas
-
Cashback Gajian Indomaret Rp5.000 Tanpa Syarat, Belanja Rp50.000 Langsung Untung Besar
-
Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Langsung dari HP Tanpa ke Kantor Pos Sudah Bisa Sekarang