SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung merespons surat Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto untuk menutup Kafe Tokyo Space di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal.
Permintaan penutupan Kafe Tokyo Space ini dilakukan usai terjadi keributan di kafe tersebut yang mengakibatkan anggota TNI AD Prada Agung Adi Saputra tewas.
Prada Agung Adi Saputra tewas ditusuk ketika terlibat keributan dengan sejumlah orang di Kafe Tokyo Space pada hari Minggu (15/5/2022) dini hari.
Polresta Bandar Lampung menilai tempat ini seringkali melanggar peraturan yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Surat dari Kapolresta sudah kami terima dan Wali Kota sudah setuju menyikapi surat dari Kapolresta Bandar Lampung untuk sesegera mungkin menutup Kafe Tokyo Space yang berada di Jalan KS Tuban, Kecamatan Enggal," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Selasa (17/5/2022).
Ia mengatakan bahwa penutupan kafe tersebut bersifat pencabutan izin usaha, karena sudah terdapat sejumlah pelanggaran.
Namun untuk melakukan pencabutan izin tersebut pemkot akan mengadakan rapat dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Sebab, ujar dia, untuk melakukan pencabutan izin kafe tersebut, pemkot hanya dapat mengusulkannya setelah melakukan rapat dengan TKKSD, sedangkan yang mencabut izinnya nanti melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
"Jadi kami hanya mengusulkan penutupan, tapi bukan kami yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin. SK pencabutan nanti melalui OSS. Tapi sambil menunggu SK pencabutan tersebut, kami sikapi dengan menyegelnya," kata dia pula.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk segera menutup dan mencabut izin Kafe Tokyo Space.
Hal tersebut dikarenakan kafe itu tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, telah diatur jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Terlebih, dalam surat Kapolresta itu diterangkan bahwa pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di tempat hiburan malam Kafe Tokyo Space telah terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada, atas nama Agung Adi Saputra yang merupakan anggota TNI AD.
Karena itu, Pemkot Bandar Lampung diminta untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha kafe tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama