SuaraLampung.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal COVID-19.
Menurut Mudzakkir, putusan MA mengenai vaksin halal bersifat objektif untuk memberikan hak dasar umat Islam menerima vaksin halal.
Karena itu kata Mudzakkir, pemerintah tidak boleh memaksakan umat Islam menerima vaksin nonhalal.
"Pemerintah tidak boleh memaksakan. Itu hak fundamental bagi umat Islam," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Menurut dia, Pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin COVID-19 melalui keputusan objektif dan ilmiah, serta melibatkan umat Islam.
Hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Pemerintah setelah MA mengabulkan permohonan uji materiil.
Selama Pemerintah belum menyediakan vaksin COVID-19 halal, lanjutnya, maka Pemerintah tidak boleh memaksakan penduduk muslim diberikan vaksin COVID-19 non-halal.
"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu, dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya, Pemerintah dapat vaksin dari Jerman sehingga itu dibolehkan," jelasnya.
Senada dengan Mudzakkir, Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengatakan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tidak menjalankan putusan MA untuk memberikan vaksin COVID-19 halal bagi masyarakat.
Baca Juga: Sudah Pakai 1,3 Juta Dosis, Tunisia Setop Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson
Pemerintah harus menyadari hal itu agar tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin COVID-19 halal, tambahnya.
"Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin," tegasnya.
Menurut Lucy, Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan vaksin COVID-19 sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak apabila tetap dipaksa untuk divaksin dengan vaksin COVID-19 non-halal.
"Bahkan, masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan
-
Kronologi Pemuda Dibunuh di Saluran Irigasi Lampung Timur, Polisi Ringkus Tersangka Kedua
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri