SuaraLampung.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal COVID-19.
Menurut Mudzakkir, putusan MA mengenai vaksin halal bersifat objektif untuk memberikan hak dasar umat Islam menerima vaksin halal.
Karena itu kata Mudzakkir, pemerintah tidak boleh memaksakan umat Islam menerima vaksin nonhalal.
"Pemerintah tidak boleh memaksakan. Itu hak fundamental bagi umat Islam," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Menurut dia, Pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin COVID-19 melalui keputusan objektif dan ilmiah, serta melibatkan umat Islam.
Hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Pemerintah setelah MA mengabulkan permohonan uji materiil.
Selama Pemerintah belum menyediakan vaksin COVID-19 halal, lanjutnya, maka Pemerintah tidak boleh memaksakan penduduk muslim diberikan vaksin COVID-19 non-halal.
"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu, dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya, Pemerintah dapat vaksin dari Jerman sehingga itu dibolehkan," jelasnya.
Senada dengan Mudzakkir, Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengatakan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tidak menjalankan putusan MA untuk memberikan vaksin COVID-19 halal bagi masyarakat.
Baca Juga: Sudah Pakai 1,3 Juta Dosis, Tunisia Setop Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson
Pemerintah harus menyadari hal itu agar tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin COVID-19 halal, tambahnya.
"Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin," tegasnya.
Menurut Lucy, Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan vaksin COVID-19 sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak apabila tetap dipaksa untuk divaksin dengan vaksin COVID-19 non-halal.
"Bahkan, masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro