Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Mei 2022 | 15:26 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Pakar hukum meminta pemerintah jangan memaksakan masyarakat divaksin pakaivaksin tidak halal. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal COVID-19.

Menurut Mudzakkir, putusan MA mengenai vaksin halal bersifat objektif untuk memberikan hak dasar umat Islam menerima vaksin halal.

Karena itu kata Mudzakkir, pemerintah tidak boleh memaksakan umat Islam menerima vaksin nonhalal. 

"Pemerintah tidak boleh memaksakan. Itu hak fundamental bagi umat Islam," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Sudah Pakai 1,3 Juta Dosis, Tunisia Setop Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson

Menurut dia, Pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin COVID-19 melalui keputusan objektif dan ilmiah, serta melibatkan umat Islam.

Hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Pemerintah setelah MA mengabulkan permohonan uji materiil.

Selama Pemerintah belum menyediakan vaksin COVID-19 halal, lanjutnya, maka Pemerintah tidak boleh memaksakan penduduk muslim diberikan vaksin COVID-19 non-halal.

"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu, dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya, Pemerintah dapat vaksin dari Jerman sehingga itu dibolehkan," jelasnya.

Senada dengan Mudzakkir, Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengatakan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tidak menjalankan putusan MA untuk memberikan vaksin COVID-19 halal bagi masyarakat.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Ungkap Penerima Vaksin Booster Sudah Tembus 41 Juta Orang

Pemerintah harus menyadari hal itu agar tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin COVID-19 halal, tambahnya.

"Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin," tegasnya.

Menurut Lucy, Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan vaksin COVID-19 sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak apabila tetap dipaksa untuk divaksin dengan vaksin COVID-19 non-halal.

"Bahkan, masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya," ujarnya. (ANTARA)

Load More