SuaraLampung.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal COVID-19.
Menurut Mudzakkir, putusan MA mengenai vaksin halal bersifat objektif untuk memberikan hak dasar umat Islam menerima vaksin halal.
Karena itu kata Mudzakkir, pemerintah tidak boleh memaksakan umat Islam menerima vaksin nonhalal.
"Pemerintah tidak boleh memaksakan. Itu hak fundamental bagi umat Islam," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Menurut dia, Pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin COVID-19 melalui keputusan objektif dan ilmiah, serta melibatkan umat Islam.
Hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Pemerintah setelah MA mengabulkan permohonan uji materiil.
Selama Pemerintah belum menyediakan vaksin COVID-19 halal, lanjutnya, maka Pemerintah tidak boleh memaksakan penduduk muslim diberikan vaksin COVID-19 non-halal.
"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu, dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya, Pemerintah dapat vaksin dari Jerman sehingga itu dibolehkan," jelasnya.
Senada dengan Mudzakkir, Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengatakan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tidak menjalankan putusan MA untuk memberikan vaksin COVID-19 halal bagi masyarakat.
Baca Juga: Sudah Pakai 1,3 Juta Dosis, Tunisia Setop Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson
Pemerintah harus menyadari hal itu agar tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin COVID-19 halal, tambahnya.
"Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin," tegasnya.
Menurut Lucy, Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan vaksin COVID-19 sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak apabila tetap dipaksa untuk divaksin dengan vaksin COVID-19 non-halal.
"Bahkan, masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
BRI Ambil Peran dalam Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi Terbongkar di Bakauheni, Ribuan Burung Diamankan Petugas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Senin 2 Maret 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan