SuaraLampung.id - Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal COVID-19.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Syaiful Bakhri mengatakan putusan MA terkait penggunaan vaksina halal COVID-19 wajib dipatuhi Kementerian Kesehatan.
Jika Kementerian Kesehatan tidak mematuhi putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal, menurut Syaiful, berarti ada pelanggaran hukum.
“Sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” katanya, Senin (9/5/2022).
Baca Juga: Arus Balik di Bandara SMB II Palembang Bakal Terjadi Hingga H+7 Lebaran, 10 Mei 2022
Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
“vaksin-vaksin yang lalu sudah tidak berlaku lagi. Vaksin sekarang ini harus ada halalnya dan mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Kalau tidak halal mesti diperbaiki,” kata Syaiful.
Dengan adanya putusan MA ini, lanjut dia, masyarakat berhak menolak anjuran pemerintah terhadap vaksin haram walaupun telah disosialisasikan.
“Masyarakat berhak tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Sedangkan, apabila YKMI berniat ingin membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasionall, Syaiful menilai terlalu jauh karena yang harus dilakukan pemerintah sebenarnya hanya melaksanakan putusan MA dan mengubah atau mengganti aturan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden (Perpres) atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Baca Juga: Penyesalan Warga yang Ikut Vaksinasi Gotong Royong: Ditolak Faskes hingga Harus Bayar
“Jika dibawa ke Mahkamah Internasional terlalu jauh. Somasi itu sudah menjadi pernyataan agar Perpresnya diubah dan diganti,” saran Syaiful.
Berita Terkait
-
Dear Pawrents, Kapan Kucing Bisa Vaksin Setelah Melahirkan? Jangan sampai Anabul Sakit
-
Vaksin BCG Produksi Bio Farma Resmi Dapatkan Label Halal
-
Kasus Campak Meroket di Berbagai Negara Tetangga Indonesia, Mengapa?
-
Cek Fakta: Vaksin Covid Mengandung Sebagian Virus HIV
-
Bolehkah Konsumsi Daging Sapi dan Kerbau yang Terpapar Virus PMK? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar