SuaraLampung.id - Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal COVID-19.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Syaiful Bakhri mengatakan putusan MA terkait penggunaan vaksina halal COVID-19 wajib dipatuhi Kementerian Kesehatan.
Jika Kementerian Kesehatan tidak mematuhi putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal, menurut Syaiful, berarti ada pelanggaran hukum.
“Sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” katanya, Senin (9/5/2022).
Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
“vaksin-vaksin yang lalu sudah tidak berlaku lagi. Vaksin sekarang ini harus ada halalnya dan mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Kalau tidak halal mesti diperbaiki,” kata Syaiful.
Dengan adanya putusan MA ini, lanjut dia, masyarakat berhak menolak anjuran pemerintah terhadap vaksin haram walaupun telah disosialisasikan.
“Masyarakat berhak tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Sedangkan, apabila YKMI berniat ingin membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasionall, Syaiful menilai terlalu jauh karena yang harus dilakukan pemerintah sebenarnya hanya melaksanakan putusan MA dan mengubah atau mengganti aturan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden (Perpres) atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Baca Juga: Arus Balik di Bandara SMB II Palembang Bakal Terjadi Hingga H+7 Lebaran, 10 Mei 2022
“Jika dibawa ke Mahkamah Internasional terlalu jauh. Somasi itu sudah menjadi pernyataan agar Perpresnya diubah dan diganti,” saran Syaiful.
Saat ini terdapat empat jenis vaksin COVID-19 yang mendapatkan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Sinovac. Vaksin dengan produsennya Sinovac Life Science Co Ltd, Cina dan PT Bio Farma. Vaksin itu mendapatkan sertifikat halal dari Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Kemudian, Zifivax dengan produsen Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.
Selanjutnya, Vaksin Merah Putih yang dibuat PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya. Dalam pengembannya dan mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022.
Terkahir GEN2-Recombinant COVID-19 Vaccine dengan produsen Beijing Institute of Biological Products Co. Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal dengan Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini