Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 26 April 2022 | 10:02 WIB
Ilustrasi penangkapan terorisme. Tujuh narapidana terorisme di Lampung terima remisi hari raya tahun ini [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Sebanyak tujuh warga binaan tindak pidana terorisme mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Pemberian remisi ini sifatnya baru pengusulan, dan berkemungkinan adanya pernambahan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid Djunaedi mengatakan sebanyak tujuh  baru berupa pengusulan, sehingga kemungkinan nanti akan ada penambahan.

Ketujuh warga binaan perkara terorisme mendapat remisi yakni lima warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, dan satu warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung.

Besaran remisi yang didapatkan warga binaan antara15 hari hingga satu bulan.

Baca Juga: Kapolda Lampung: Jika Ada LSM yang Paksa Minta THR, Laporkan Polisi

"Mereka yang mendapatkan remisi ini merupakan  remisi tahun ke 2, 3, dan 4," kata dia.

Untuk warga binaan perkara tindak pidana terorisme lainnya yang tidak mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 juga terdapat tujuh orang.

Mereka adalah tiga warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung, dua orang warga binaan dari Lapas Kelas II Metro, dan dua orang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Kalianda.

"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum menyatakan setia NKRI, belum deradikalisasi, dan juga sedang dalam pengusulan remisi akibat keterlambatan administrasi," kata Farid Djunaedi. (ANTARA)

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 26 April 2022

Load More